BeritaIndonesia

Pemerintah Janji Evaluasi Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Jagad tanah air sedang heboh terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang membatasi jumlah barang bawaan penummpang perjalanan dari luar negeri. Karena sangat terkait dengan pekerja migran Indonesia saat pulang ke tanah air membawa oleh-oleh untuk keluarga atau barang-barang pribadi, persoalan ini pun ramai dibicarakan di kalangan PMI Hong Kong, terutama di media sosial.

Menyikapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tersebut. Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran Kemendag banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.

“Nanti saya evaluasi. Saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali,” kata Zulhas di Jakarta, Kamis (14/3/2024) lalu, seperti dilansir KOMPAS.com.

Zulhas mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat khususnya terkait beberapa barang seperti sepatu, dan kosmetik. Ia mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memungkinkan untuk direvisi. “Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak keluhan tadi itu. Ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam,” ujarnya.

Terkait perbedaan barang oleh-oleh dan barang jastip, Zulhas mengatakan, pihak Bea Cukai yang bisa mengatur hal tersebut. Menurut dia, barang yang dibawa dari luar negeri berupa oleh-oleh tentu diperbolehkan masuk.

“Kalau dagang itu kan kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak, satu kardus isinya 100. Ya enggak apa-apa buat oleh-oleh kan,” ucap dia.

Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai diterapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu. Permendag ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023. Setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi mulai diberlakukan tanggal 10 Maret 2024.

Daftar barang yang dibatasi Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya adalah sebagai berikut:
1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut) 3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman) 5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
6. Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS) 7. Tas (Maksimal 2 piece per orang)
8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
10. Sepeda roda dua dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang) 12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang).

Baca juga:

×