BeritaInternasional

Izinkan Umrah, Arab Saudi Berikan Syarat Tambahan untuk Jemaah Indonesia

DDHK.ORG — Usai penyelenggaraan ibadah haji 2021, Arab Saudi mengizinkan kaum Muslimin dari seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah umrah. Ibadah umrah akan dimulai awal tahun baru Hijriyah.

“Arab Saudi telah mengumumkan dimulainya kembali umrah bagi jemaah internasional mulai 1 Muharram 1443,” demikian pengumuman yang dipublikasikan oleh @hsharifain, akun Twitter resmi Haramain Sharifain, pengelola Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Arab Saudi.

Arab Saudi memberikan syarat, calon jemaah umrah yang memasuki negara kerajaan tersebut harus sudah disuntik vaksin dengan dosis lengkap. “Persyaratan wajib untuk sudah divaksinasi COVID-19 dengan dosis lengkap Pfizer, Mordena (Moderna), Astrazeneca, atau J&J (Johnson&Johnson),” tulis pengelola Haramain Sharifain.

Arab Saudi sudah mengizinkan iadah umrah untuk jemaah internasional, mulai 1 Muharram 1443 Hijriyah dengan persyaratan anti Corona yang ketat.

“Dosis lengkap vaksin China (harus disertai) dengan suntikan booster Pfizer, Mordena (Moderna), Astrazeneca, atau J&J (Johnson&Johnson).”

Syarat lainnya, calon jemaah umrah harus sudah berusia 18 tahun atau lebih. Selain itu, calon jemaah juga harus berumrah melalui agen yang terakreditasi oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Syarat tambahan diberlakukan bagi calon jemaah umrah asal Indonesia, negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia yang sedang mengalami lonjakan kasus corona. Yakni, harus menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum mendarat di Arab Saudi. Persyaratan serupa juga diberlakukan untuk jemaah umrah dari 8 negara lainnnya.

“Semua negara dibolehkan mengirim (jemaah dengan) penerbangan langsung, kecuali 9 negara. Yaitu, India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang diwajibkan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Kerajaan (Arab saudi),” tulis pengelola Haramain Syarifain. [DDHKNews]

Baca juga:

×