ArtikelBeritaDunia IslamFiqihMakanan HalalTravel

Hukum Mengonsumsi Makanan yang Diragukan Halal dan Haramnya

DDHK.ORG – Halal haram menjadi label yang penting diketahui muslim saat akan menyantap makanan atau minuman.

Secara fiqih seseorang tidak dibebankan untuk mempertanyakan status makanan yang akan dimakannya tentang dari mana asalnya, cara pengolahannya, kandungannya.

Hal ini berbeda dengan sisi pandang kewara’an yang cenderung mempertanyakaan status makanan tersebut karena khawatir mengkonsumsi yang diharamkan.

Secara umum, hukum asal makanan adalah halal dan boleh dimakan selama tidak ada petunjuk yang mengindikasikan kuat bahwa makanan itu haram.

Halal artinya boleh, jadi makanan dan minuman yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. Segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran, atau Hadits yang mengharamkannya, atau fatwa ulama yang mengharamkannya.

Fiqih pun tidak menuntut seseorang harus mencari-cari status hukum makanan tersebut karena termasuk kepada perbuatan yang akan menyulitkan baginya. Seseorang cukup meyakini di dalam hatinya bahwa makanan yang ada di hadapannya adalah halal selama tidak ada petunjuk yang menjelaskan bahwa makanan itu adalah dari jenis yang diharamkan.

Rasulullah bersabda;

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيْبُكَ

“Tinggalkanlah hal membuatmu ragu kepada yang tidak membuatmu ragu”.

Bahkan dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah pernah menerima makanan berupa daging kambing yang diberikan oleh seorang wanita yahudi, beliau tidak menanyakan bagaimana proses penyembelihan, memasak, dan pengolahannya.

Allah ta‘ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu.”

Imam Ibnu Kasir mengatakan;

وَظَاهِرُ الْآيَةِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ عَنِ الْأَشْيَاءِ الَّتِي إِذَا عَلِمَ بِهَا الشَّخْصُ سَاءَتْهُ، فَالْأَوْلَى الْإِعْرَاضُ عَنْهَا وَتَرَكُهَا

“Zhahir ayat ini menunjukkan larangan seseorang bertanya tentang sesuatu yang dapat menyulitkannya apabila jawabannya diketahui. Maka sebaiknya tidak tidak perlu menanyakan hal demikian”.

Akan tetapi jika terdapat makanan lain yang diyakini kehalalannya, maka memilihnya lebih baik dan lebih menghilangkas was-was dalam diri kita sebagai prinsip kehati-hatian.

Nah itulah mengenai makanan halal dan haram. Semoga kita semua terhindar dari segala sesuatu yang haram ya. Amin. [DDHK News]

 

Baca juga:

×