ArtikelBeritaInfo DD

Berkurban pada Yaumun Nahr

Ibadah kurban adalah ibadah yang dilaksanakan setahun sekali, tepatnya di tanggal 10 Dzulhijjah, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak melaksanakan ibadah haji. Selain di tanggal itu, berkurban juga bisa dilaksanakan saat hari Tasyrik yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau tiga hari setelah Idul Adha.

Bagi para jamaah ibadah haji, menjalankan dua diantara 3 amalan pada 10 Dzulhijjah, yakni melempar jumrah aqabah, memotong hewan kurban, dan mencukur rambut (afdhal menghabiskannya) maka tahallul awwal, artinya jamaah sudah dibolehkan kembali memakai kain biasa dan tidak ada larangan ihram lagi kecuali hubungan suami-istri.

Hewan yang bisa dikurbankan yakni dari hewan ternak berupa sapi, unta, kerbau, kambing, atau domba. Sementara hukum berkurban sendiri terbagi menjadi dua pendapat. Ada ulama yang mengatakan bahwa berkurban hukumnya wajib seperti yang disampaikan dalam Q.S Al-Kautsar ayat 2. Namun, mayoritas ulama berpendapat sunnah muakkad, atau sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Di antara keuatamaan kurban adalah:

1. Ibadah yang lebih dicintai Allah SWT saat Idul Adha.
2. Ketika hari kiamat datang, hewan yang telah dikurbankan akan datang secara utuh fisiknya dan menjadi nilai pahala.
3. Berkurban yang dilakukan saat hari H Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) atau di hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
4. Sebagai cara untuk melatih diri agar mau melapangkan hati atau ikhlas dalam berkorban, melatih untuk menghilangkan sifat egois, pelit, individualisme, serta membentuk pribadi muslim yang berjiwa sosial.
5. Sarana untuk bersyukur atas nikmat Allah Swt dan menjadi langkah untuk meraih keridhaan-Nya.

Semoga kita bisa menjalankan amalan utama di 10 Dzulhijjah yakni berhaji dan atau ibadah kurban.

25 Dzulqaidah 1444 H / 14 Juni 2023. (AFQ)

Baca juga:

×