Antar Narkoba Berkedok Makanan, WNI Dihukum 15 Tahun Penjara
TAI LAM | HONG KONG – Tim Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK), Ahad (27/10/2019), melakukan kunjungan ke Tai Lam Correctional Institution atau penjara Tai Lam. Tim berkesempatan mengunjungi warga negara Indonesia (WNI) asal Lampung bernama inisial R.
Kepada Tim DDHK, R mengaku tidak mengetahui kesalahannya. Pada saat kejadian, dia dimintai tolong temannya untuk mengambil barang di daerah Hung Hom dari seseorang berwarga negara Filipina. “Kata teman saya, barang itu isinya makanan. Kesalahan saya, tidak memeriksa terlebih dulu apa di dalam bungkusan itu,” cerita R.
Setelah mengambil barang tersebut, dia pun naik taksi ke Jordan, sesuai arahan temannya. Namun malang tak dapak dihindari. Setelah keluar dari taksi, 2 orang petugas menangkapnya. Ternyata, barang yang dia bawa adalah narkoba.
R telah menjalani 4 tahun penjara dari 15 tahun masa hukuman yang harus dia lakoni. Hingga saat ini, dia berusaha mengajukan upaya hukum banding atas kesalahan yang menurut klaimnya tidak dia lakukan. Namun, R tidak menyebutkan, apa saja usaha yang telah dilakukannya terkait rencana banding tersebut. R hanya menuturkan, statusnya yang saat itu overstayer menjadikan dia tersudutkan secara logika hukum. [Mia/Lina]