BeritaIndonesia

76 Ribuan Warga Indonesia Nyoblos di Hong Kong dan Makau

Sebanyak 76.481 warga negara Indonesia di Hong Kong dan Makau telah menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024. Dua metode coblos digunakan di dua wilayah administrasi khusus Republik Rakyat Tiongkok itu, yakni dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lewat pos.

Tidak seperti dua pemilu sebelumnya yang menggunakan lapangna terbuka Vicctoria Park di Causeway Bay (2014) dan sarana publik (2019), pada Pemilu 2024 kali ini TPS ditempatkan di gedung KJRI Hong Kong. Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau, Agustinus Guntoro, mengatakan sebanyak 753 pemilih melakukan pencoblosan langsung di empat TPS yang dipusatkan di gedung KJRI Hong Kong pada Selasa (13/02). Jumlah ini setara 31,5 persen dari total 2.390 pemilih yang terdaftar.

“Dengan kerja sama yang erat antara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan pihak-pihak terkait lainnya, pencoblosan di TPS berjalan dengan lancar,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/2/2024), seperti dilansir CNN Indonesia.

Agustinus menyampaikan penerimaan surat suara melalui pos akan berlangsung hingga 15 Februari 2024. Per 13 Februari 2024, ungkapnya, sudah 75.728 surat suara yang telah diterima kembali oleh PPLN Hong Kong.

Agustinus menyebut antusiasme WNI pada Pemilu kali ini tergolong sangat tinggi. Ada peningkatan sebesar 64,5 persen dari jumlah total 46.491 pemilih jika dibandingkan Pemilu 2019.

Menurutnya, dengan 164.691 WNI yang tercatat sebagai DPT, Hong Kong dan Makau menjadi wilayah ketiga terbesar pemilu di luar negeri. “Sesuai peraturan perundang-undangan, penghitungan suara untuk pemilih langsung akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 14.15 waktu setempat,” ujar Agustinus.

“Sementara itu, penghitungan surat suara melalui pos akan dilaksanakan mulai hari Jumat, 16 Februari 2024, pukul 09.00 waktu setempat,” ujarnya.

Menurut keerangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) warga Indonesia yang berada di luar negeri punya tiga cara untuk melakukan pencoblosan surat suara. Pertama, datang ke TPS yang disediakan seperti di kantor kedutaan besar atau konsulat jenderal. Kedua, mencoblos dan memasukkannya ke kotak suara keliling (KSK). Ketiga, mencoblos lalu mengirimkan surat suara melalui kantor pos.

Proses pencoblosan di luar negeri dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan pemilu di dalam negeri, mulai 5 hingga 14 Februari 2024. Meski dilaksanakan lebih dulu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Baca juga:

×