Kasus ibu yang diduga membunuh tiga putrinya mulai disidangkan di pengadilan Kowloon City magistrates’ pada hari Senin, 12 Juni 2023. Namun persidangan atas Aamina Rehman tersebut ditunda hingga 26 Juni mendatang.
“Sidang ditunda untuk laporan psikiatri karena dia dikatakan tampak sakit jiwa dan rentan terhadap kekerasan. Aamina Rehman dibawa dari Rumah Sakit Castle Peak kemarin,” demikian dilaporkan The Standard.
Penjabat hakim utama Peony Wong Nga-yan menunda sidang hingga 26 Juni. Sebab, penuntutan atas perempuan 29 tahun itu masih menunggu dua laporan tentang apakah dia cocok untuk mengajukan pembelaan setelah gejala penyakit mental dan kecenderungan kekerasan ditemukan di Rumah Sakit Castle Peak.
Usai persidangan perdana kemarin, Aamina kemudian dibawa ke Siu Lam Psychiatric Centre, atau Pusat Psikiatri Siu Lam.
Dia didakwa dengan tiga tuduhan pembunuhan karena diduga mencekik ketiga putrinya, Bibi Aafia Jameel (dua tahun), Jameel Raina Ur Raheema (empat tahun), dan Jameel Aayat Ur Rahmah (lima tahun), dengan bantal di flat yang berlokasi di 115 Kweilin Street, Sham Shui Po, pada 5 Juni lalu.
Kasus ini sempat menggemparkan Hong Kong dan mendapatkan perhatian banyak pihak. Termasuk, dari kalangan pekerja migran Indonesia yang banyak memberikan komentar dan turut memviralkan tragedi tersebut.