pmi

Pemerintah Revisi Aturan Barang Impor untuk Mudahkan PMI

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan merevisi peraturan aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan pribadi penumpang. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024) silam. “Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi penumpang. Hasil rakortas menyepakati bahwa Permendag 36/2023 jo 3/2024 akan direvisi, jadi bukan dicabut,” kata Direktur Impor Arif Sulistiyo,” sebagaimana dilansir Kompas.com, beberapa waktu lalu. Menurut Budi, revisi aturan barang bawaan dari luar negeri itu akan diselesaikan dalam waktu sesegera mungkin. Nantinya, kebijakan ... Selengkapnya

Pemerintah Janji Evaluasi Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Jagad tanah air sedang heboh terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang membatasi jumlah barang bawaan penummpang perjalanan dari luar negeri. Karena sangat terkait dengan pekerja migran Indonesia saat pulang ke tanah air membawa oleh-oleh untuk keluarga atau barang-barang pribadi, persoalan ini pun ramai dibicarakan di kalangan PMI Hong Kong, terutama di media sosial. Menyikapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tersebut. Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran Kemendag banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri. ... Selengkapnya

Sekarang PMI Lewati Imigrasi Hong Kong Tak Perlu Lagi Pakai Paspor

Hong Kong melakukan terobosan besar di kebijakan keimigrasiannya. Mulai hari ini, Jumat (21/7/2023), pekerja migran Indonesia (PMI) di Negeri Beton tidak perlu lagi menunjukkan paspor ke petugas di konter Imigrasi saat keluar dan masuk Hong Kong. Seperti warga negara Hong Kong dan warga berstatus Permanent resident, PMI cukup melewati mesin e-Channel menggunakan HKID atau kode QR dari aplikasi di telepon seluler. “Departemen Imigrasi hari ini mengumumkan bahwa layanan e-Channel akan diperluas ke pembantu rumah tangga asing, pelajar non-lokal, dan pekerja impor yang berlaku mulai besok,” demikian dipublikasikan oleh situs resmi Pemerintah Hhong Kong, Kamis (20/7/2023). Itu artinya, seperti diberitakan oleh ... Selengkapnya

Ini 4 Pesan Perlindungan Diri dari Pemerintah Hong Kong untuk PMI Selama Bekerja

Pemerintah Hong Kong memberikan empat pesan kepada para pekerja rumah tangga di Negeri Beton, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) untuk selalu berani melindungi diri. Pesan itu dipublikasikan melalui situs resmi Departemen Tenaga Kerja Hong Kong yang dikhususkan untuk hal-hal terkait pekerja rumah tangga, fdh.labour.gov.hk. “Tidak ada seorang pun (termasuk majikan Anda atau agen tenaga kerja Anda) boleh memaksa Anda untuk menyerahkan dokumen pribadi Anda (contoh: kartu identitas Hong Kong, paspor dll.), properti (contoh: kartu ATM Bank) atau publikasi/dokumen tentang hak Anda dll,” demikian bunyi pesan pertama di website tersebut. Pesan kedua, PMI yang bekerja di sektor rumah tangga diingatkan untuk ... Selengkapnya

Ratusan PMI Hong Kong dan Taiwan Diduga Jadi Korban Penipuan Trading Palsu Setiyo Rini

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada 31 Mei 2023 lalu menangkap Setiyo Rini, mantan pekerja migran Indonesia (PMI) tersangka kasus penipuan trading palsu. Diduga, kejahatan yang dilakukan perempuan asal Lumajang, Jawa Timur, ini berhasil menipu ratusan PMI Hong Kong dan Taiwan, dengan bisnis trading palsu Alfa Forex Trading. Dilansir Media Hub Humas Polri, hasil dari aksi tipu-tipunya, Setiyo Rini mendapat keuntungan cukup fantastis. Mencapai Rp3 miliar lebih! Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik tipu gelap itu dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per minggu ... Selengkapnya