permendag

Pemerintah Revisi Aturan Barang Impor untuk Mudahkan PMI

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan merevisi peraturan aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan pribadi penumpang. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024) silam. “Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi penumpang. Hasil rakortas menyepakati bahwa Permendag 36/2023 jo 3/2024 akan direvisi, jadi bukan dicabut,” kata Direktur Impor Arif Sulistiyo,” sebagaimana dilansir Kompas.com, beberapa waktu lalu. Menurut Budi, revisi aturan barang bawaan dari luar negeri itu akan diselesaikan dalam waktu sesegera mungkin. Nantinya, kebijakan ... Selengkapnya

Pemerintah Janji Evaluasi Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Jagad tanah air sedang heboh terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang membatasi jumlah barang bawaan penummpang perjalanan dari luar negeri. Karena sangat terkait dengan pekerja migran Indonesia saat pulang ke tanah air membawa oleh-oleh untuk keluarga atau barang-barang pribadi, persoalan ini pun ramai dibicarakan di kalangan PMI Hong Kong, terutama di media sosial. Menyikapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tersebut. Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran Kemendag banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri. ... Selengkapnya