Panduan Migran

Waspada, Ini 4 Tanda WhatsApp Dibajak dan Disadap

Belakangan ini banyak kejahatan digital yang dilakukan lewat WhatsApp sebagai pintu masuknya. CNBC Indonesia Ahad (14/5/2023) melansir beberapa ciri akun WhatsApp disadap oleh orang lain. Diantaranya, korban akan mendapatkan pesan berisi One Time Password (OTP) melalui SMS. Sebagai informasi, kode enam digit itu merupakan gerbang masuk untuk mengakses WhatsApp. OTP akan diberikan saat ada yang mencoba masuk ke akun WA. Perlu diingat jika ada pesan berisi kode tersebut jangan pernah memberikannya kepada siapapun. Ciri lainnya adalah keluar dari WhatsApp secara otomatis. Namun seseorang bisa mengetahui jika ada perangkat lain yang mengakses akun, dengan menekan ikon tiga titik di bagian kanan ... Selengkapnya

Ini 4 Pesan Perlindungan Diri dari Pemerintah Hong Kong untuk PMI Selama Bekerja

Pemerintah Hong Kong memberikan empat pesan kepada para pekerja rumah tangga di Negeri Beton, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) untuk selalu berani melindungi diri. Pesan itu dipublikasikan melalui situs resmi Departemen Tenaga Kerja Hong Kong yang dikhususkan untuk hal-hal terkait pekerja rumah tangga, fdh.labour.gov.hk. “Tidak ada seorang pun (termasuk majikan Anda atau agen tenaga kerja Anda) boleh memaksa Anda untuk menyerahkan dokumen pribadi Anda (contoh: kartu identitas Hong Kong, paspor dll.), properti (contoh: kartu ATM Bank) atau publikasi/dokumen tentang hak Anda dll,” demikian bunyi pesan pertama di website tersebut. Pesan kedua, PMI yang bekerja di sektor rumah tangga diingatkan untuk ... Selengkapnya

Begini Cara Bikin Pesan WhatsApp Tampil Beda

DDHK.ORG — WhatsApp memiliki fitur kustomisasi teks. Fitur dapat mengubah teks tampil beda: menjadi tebal, miring, coret, dan lainnya. Dengan begitu, kita bisa memberikan tampilan berbeda untuk teks yang kita kirim dan mendapatan perhatian khusus. Caranya mudah saja, tanpa bantuan aplikasi. Pertama, menebalkan huruf. Caranya, cukup tambahkan tanda asterik (*) di awal dan akhir kata atau kalimat. Contoh: *Gerakan Wakaf Pengadaan Mushalla Inodnesia di Hong Kong* Kedua, memiringkan huruf. Caranya, cukup tambahkan tanda garis bawah atau underscore (_) di awal dan akhir kata atau kalimat. Contoh: _Kajian MPO DDHK, Ahad siang_ Ketiga, mencoret. Efek ini digunakan untuk mengoreksi kesalahan kata atau ... Selengkapnya

Pekerja Migran Indonesia Bisa Kerja ke Hong Kong, Asalkan Sudah Divaksin Lengkap

DDHK.ORG — Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah divaksin lengkap di Indonesia dapat masuk dan bekerja ke Hong Kong mulai tanggal 30 Agustus 2021. Kebijakan terbaru tersebut dikeluarkan Pemerintah Hong Kong pada hari Kamis, 26 Agustus 2021, lalu. “Mulai 30 Agustus, pekerja rumah tangga (PRT) asing yang telah divaksinasi lengkap di Indonesia atau Filipina dapat datang bekerja di Hong Kong dari tempat-tempat yang ditentukan Grup A (negara tergolong berisiko tinggi penularan Covid-19,” demikian diumumkan Pemerintah Hong Kong, lewat website resminya. Kebiajkan ini diambil setelah Pemerintah Hong Kong menyelesaikan perjanjian pengakuan catatan vaksinasi bilateral dengan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina. Terkait ... Selengkapnya

Pekerja Migran Indonesia Bebas Biaya Penempatan Harus Sudah Berlaku Sejak Januari 2021 (6)

DDHK.ORG — Pada bulan Juli 2020 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti dimuat di akun resmi halaman Facebook BP2MI, pelaksanaan peraturan ini diresmikan pada 12 Agustus 2021 lalu. Lembaga yang dipimpin oleh Benny Rhamdani itu mengklaim, Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan program Zero Cost atau pembebasan biaya penempatan bagi PMI di luar negeri. Di dalam salah satu pertimbangannya, penerbitan peraturan ini dimaksudkan, “Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan kepada ... Selengkapnya

P3MI Kenakan Biaya Penempatan dan Potongan Gaji Diancam Pencabutan Izin (5)

DDHK.ORG — Pada bulan Juli 2020 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti dimuat di akun resmi halaman Facebook BP2MI, pelaksanaan peraturan ini diresmikan pada 12 Agustus 2021 lalu. Lembaga yang dipimpin oleh Benny Rhamdani itu mengklaim, Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan program Zero Cost atau pembebasan biaya penempatan bagi PMI di luar negeri. Di dalam salah satu pertimbangannya, penerbitan peraturan ini dimaksudkan, “Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan kepada ... Selengkapnya

Pekerja Migran Indonesia Tidak Boleh Dikenakan Potongan Gaji (4)

DDDHK.ORG — Pada bulan Juli 2020 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti dimuat di akun resmi halaman Facebook BP2MI, pelaksanaan peraturan ini diresmikan pada 12 Agustus 2021 lalu. Lembaga yang dipimpin oleh Benny Rhamdani itu mengklaim, Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan program Zero Cost atau pembebasan biaya penempatan bagi PMI di luar negeri. Di dalam salah satu pertimbangannya, penerbitan peraturan ini dimaksudkan, “Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan ... Selengkapnya

Seluruh Biaya Penempatan PMI ke Luar Negeri Ditangggung Majikan dan Pemda (3)

DDHK.ORG — Pada bulan Juli 2020 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti dimuat di akun resmi halaman Facebook BP2MI, pelaksanaan peraturan ini diresmikan pada 12 Agustus 2021 lalu. Lembaga yang dipimpin oleh Benny Rhamdani itu mengklaim, Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan program Zero Cost atau pembebasan biaya penempatan bagi PMI di luar negeri. Di dalam salah satu pertimbangannya, penerbitan peraturan ini dimaksudkan, “Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan ... Selengkapnya

Ini 8 Dokumen yang Wajib Dimiliki untuk Bekerja di Luar Negeri (2)

DDHK.ORG — Pada bulan Juli 2020 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti dimuat di akun resmi halaman Facebook BP2MI, pelaksanaan peraturan ini diresmikan pada 12 Agustus 2021 lalu. Lembaga yang dipimpin oleh Benny Rhamdani itu mengklaim, Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan program Zero Cost atau pembebasan biaya penempatan bagi PMI di luar negeri. Di dalam salah satu pertimbangannya, penerbitan peraturan ini dimaksudkan, “Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan ... Selengkapnya

Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Memuat 10 Istilah (1)

DDHK.ORG — Pada bulan Juli 2020 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti dimuat di akun resmi halaman Facebook BP2MI, pelaksanaan peraturan ini diresmikan pada 12 Agustus 2021 lalu. Lembaga yang dipimpin oleh Benny Rhamdani itu mengklaim, Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan program Zero Cost atau pembebasan biaya penempatan bagi PMI di luar negeri. Di dalam salah satu pertimbangannya, penerbitan peraturan ini dimaksudkan, “Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan ... Selengkapnya