Info DD

Pemerintah Hong Kong Sarankan BMI Diberi Pinjaman Lunak

Ketua Asosiasi Pekerja Rumah Tangga Hong Kong, Joseph Law Kaw-din, mengatakan, Konsulat Indonesia di Hong Kong (KJRI) hanya akan memberikan kontrak kerja kepada WNI yang mendapatkan pekerjan melalui agen. Ini berbeda dengan Konsulat Filipina yang tidak memerlukan agen.

DDHK News, Hong Kong — Penyiksaan yang dialami Erwiana memunculkan wacana perubahan dalam penerimaan pekerja migran di kota tersebut. Pemerintah Hong Kong menyarankan agar Buruh Migran Indonesia (BMI) diberikan pinjaman lunak.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong, Matthew Cheung Kin-Chung, pejabat dari Indonesia merespons positif mengenai saran tersebut. Pinjaman akan diberikan kepada mereka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

“Banyak pekerja rumah tangga -khususnya dari Indonesia- sudah dihadapkan atas biaya pelatihan dan angsuran untuk agen, sebelum mulai bekerja,” ujar Cheung, seperti dikutip okezone.com dari South China Morning Post  (27/1/2014).

“Baru-baru ini saya berbicara dengan pejabat dari Indonesia menanyakan apakah mereka bisa memberikan simpati untuk warga mereka (yang berada di Hong Kong) dan menyediakan pinjaman lunak. Tanggapan awal mereka sangat positif,” lanjutnya.

Menurut Cheung, pinjaman itu bisa digunakan untuk membayar agen tenaga kerja. Sebagian besar pekerja memiliki utang kepada agen. Akibatnya, para pekerja sulit untuk berhenti bekerja jika mengalami penyiksaan karena mereka sadar masih memiliki utang yang harus dibayar kepada agen.

Juru Bicara Asian Migrant Co-Ordinatong Body, Eni Lestari, menilai pemberian pinjaman ini tidak akan terlalu banyak membantu. Menurutnya, para agen tenaga kerja bisa menekan keluarga pada pekerja untuk membayar uang yang telah dikeluarkan oleh para agen.

Ketua Asosiasi Pekerja Rumah Tangga Hong Kong, Joseph Law Kaw-din, mengatakan, Konsulat Indonesia di Hong Kong (KJRI) hanya akan memberikan kontrak kerja kepada WNI yang mendapatkan pekerjan melalui agen. Ini berbeda dengan Konsulat Filipina yang tidak memerlukan agen.

Penyiksaan yang dialami oleh Erwiana mengundang perhatian banyak pihak. Majikan yang melakukan penyiksaan, Law Wan-Tung, dibebaskan dari tahanan lewat jaminan uang dan dirinya tidak diperbolehkan keluar Hong Kong.

Sebelum ditangkap, Law mencoba kabur ke luar negeri. Upayanya gagal setelah dihadang petugas di bandara. Kini Law bersiap-siap untuk menghadiri persidangan atas kasus penyiksaannya pada 25 Maret 2014. (ed/okezone.com/scmp.com/localhost/project/personal/ddhongkong.org/ddhongkong.org).*

Baca juga:

×