Tiga provinsi asal pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong dan Macau tercatat sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi karena judi dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Yakni, Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Tengah (Jateng). Demikian dilansir Kompas.com
Siapa pun yang memutuskan untuk menikah tentu mendambakan rumah tangga yang bahagia dan harmonis. Tak ada satu pun pasangan yang merencanakan perceraian saat berdiri di pelaminan. “Namun pada realitanya, mempertahankan mahligai rumah tangga tidaklah mudah, terlebih ketika jeratan judi mulai masuk ke dalam pusaran keluarga,” tulis Kompas.
“Alih-alih mendatangkan keuntungan instan, kecanduan taruhan ini justru kerap berakhir sebagai perusak hubungan. Termasuk menambah beban hutang yang banyak,” demikian dimuat Kompas.
Apa yang ditulis Kompas di atas berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang membuktikan bahwa judi menjadi salah satu momok terbesar pemicu runtuhnya ratusan ribu rumah tangga di Indonesia. Data BPS yang telah diperbarui pada 26 Februari, menyebut angka perceraian secara total mencapai 438.168 kasus.
Kasus perceraian yang dicatat BPS terdiri dari 10 faktor. Mulai perzinahan, madat, mabuk, judi, cerai karena meninggalkan salah satu pihak, terkena hukuman penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian akibat cacat badan, dan perceraian diakibatkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Semuanya dikumpulkan dari data Mahkamah Agung (Dirjen Badan Peradilan Agama) berdasarkan domisili penggugat. Sementara untuk kasus perceraian karena judi totalnya ada 4.623 kasus dari semua provinsi di Indonesia.
Dari 10 provinsi dengan kasus perceraian tertinggi karena judi, 3 Jatim, Jabar, dan Jateng memuncaki 3 urutan teratas.
Terdapat 1.211 kasus perceraian akibat judi di Jatim. Dari data DPRD Provinsi Jawa Timur, pada tahun 2025 saja jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi Rp1.051 triliun. Provinsi Jawa Timur menempati posisi keempat di Indonesia jumlah pengguna judol.
Jawa Barat berada di urutan kedua dengan jumlah mencapai 870 kasus perceraian akibat judi. Ternyata, jumlah perceraian ini sama dengan temuan PPATK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat Jabar masih menempati peringkat pertama dengan total 44 juta frekuensi transaksi hingga 2025.
Sedangkan Jawa Tengah mencatat jumlah 587 kasus perceraian. PPATK juga menilai pertumbuhan penjudi di Jateng cukup besar, mencapai 21 juta transaksi judi berlangsung sepanjang 2025.
Di luar Jawa, provinsi yang juga menjadi daerah asal PMI Hong Kong dan Macau adalah Lampung. Di provinsi ini, ada 184 kasus perceraian terjadi sepanjang 2025.





