Di penghujung Juli 2026 lalu, Departemen Imigrasi Hong Kong melaksanakan operasi pemulangan pemohon non-refoulement. Sejak tanggal 29 Juli sampai hari ini (31 Juli), sebanyak 33 pemohon non-refoulement yang klaimnya tidak terbukti dan yang tinggal melebihi izin tinggal sudah dipulangkan ke negara asal mereka.
“Semua orang yang dipulangkan merupakan mantan pekerja rumah tangga (PRT) asing. Di antara mereka terdapat mantan narapidana yang telah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara,” demikian bunyi rilis media Imigrasi Hong Kong di situs resminya.
Dikutip dari berbagai sumber, pemohon non-refoulement adalah pencari suaka atau pengungsi yang mengajukan permohonan resmi kepada suatu negara agar tidak dideportasi, dipulangkan, atau dikembalikan secara paksa ke negara asal mereka. Pemohon ini beralasan bahwa keselamatan, kebebasan, atau nyawa mereka terancam bahaya besar.
Berdasarkan prinsip non-refoulement dalam hukum internasional, suatu negara dilarang mengusir orang ke wilayah yang dapat membuatnya mengalami penyiksaan, persekusi, atau ancaman hukuman mati. Selama proses pemeriksaan atau peninjauan klaim berlangsung, pemohon biasanya tidak boleh dikembalikan ke negara asalnya.
Dalam konteks Hong Kong, status mereka selama menunggu keputusan tidak diberi hak tinggal tetap dan hak bekerja secara formal. Selama proses itu, mereka diberikan Recognized Paper. Oleh Pemerintah Hong Kong, warga “paperan” ini diberikan beberapa fasilitas terbatas, seperti tunjangan akomodasi tempat tinggal dan makan.
Imigrasi Hong Kong sangat memperhatikan penyalahgunaan mekanisme klaim non-refoulement dan mengetahui bahwa sejumlah pemohon merupakan mantan PRT asing. “Departemen Imigrasi sudah bekerja sama dengan konsulat jenderal terkait di Hong Kong dan akan terus melanjutkan kerja sama tersebut guna meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada PRT asing yang baru tiba agar mereka memahami bahwa mekanisme klaim non-refoulement tidak boleh disalahgunakan,” tulis Imigrasi Hong Kong.
Berdasarkan kebijakan pemulangan yang diperbarui dan mulai berlaku pada tanggal 7 Desember 2022, Departemen Imigrasi pada umumnya dapat melanjutkan proses pemulangan terhadap pemohon yang permohonan peninjauan yudisialnya telah ditolak oleh Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tinggi, sehingga meningkatkan efisiensi dan upaya pemulangan terhadap pemohon yang klaimnya tidak terbukti. Imigrasi akan terus menjajaki berbagai solusi yang memungkinkan demi mempercepat pemulangan pemohon non-refoulement yang klaimnya tidak terbukti, serta secara aktif berkoordinasi dengan otoritas terkait guna mengoptimalkan rute pemulangan dan proses pelaksanaannya.
“Departemen Imigrasi juga akan terus menjalin komunikasi yang erat dengan pemerintah negara-negara asal utama para pemohon non-refoulement, maskapai-maskapai penerbangan, dan departemen-departemen pemerintah lainnya untuk memulangkan para pemohon non-refoulement yang klaimnya tidak terbukti dari Hong Kong sesegera mungkin melalui seluruh langkah yang sesuai.”
Tidak diketahui, asal negara 33 warga paperan yang dipulangkan. Nmaun, mengingat mereka adalah para mantan PRT asing, sangat besar kemungkinannya sebagian besar dari mereka berasal dari Indonesia dan Filipina.




