Beberapa waktu terakhir, kita sering mendapati video yang merekam aksi berantem atau bertengkar fisik antar pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Ada yang di dalam stasiun kereta MTR, ada di pinggir jalanan, di taman, hingga di pekarangan hotel.
Nah, bagi yang berniat berantem fisik di ruang publik Hong Kong, harus mampu menahan diri, jangan sampai dipidana, seperti kasus 3 wanita hadir di pengadilan pada hari Kamis (3/9/2026) terkait perkelahian di sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Kwun Tong bulan lalu, di mana seorang anak perempuan berusia lima tahun diduga ditampar. “Ketiga terdakwa didakwa melakukan perkelahian di tempat umum,” tulis RTHK.
Salah satu wanita, yang berusia 68 tahun, juga didakwa melakukan penganiayaan ringan. Mereka hadir di Pengadilan Magistrat Kwun Tong, di mana mereka tidak diwajibkan untuk menyampaikan pembelaan (plea) pada tahap ini. Sdang ditunda hingga 5 November untuk agenda pemeriksaan lanjutan.
“Ketiganya diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan masing-masing sebesar HK$5.000. Mereka dilarang memasuki APM Mall,” tulis RTHK.
Wanita kedua, seorang ibu berusia 34 tahun dari anak perempuan tersebut, juga diperintahkan untuk tidak meninggalkan Hong Kong. Pengadilan mendengar keterangan bahwa ketiga wanita itu dituduh terlibat dalam perkelahian ilegal di area publik pada tanggal 26 Agustus. Terdakwa berusia 68 tahun tersebut secara terpisah dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan itu.




