ArtikelBeritaDunia IslamFiqih

Mengenal Miqat Makani dan Zamani dalam Ibadah Haji

 

(Kajian berseri menuju musim Haji 2023)

DDHK.ORG – Miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditetapkan oleh syara’ sebagai garis start  atau memulai pelaksanaan ibadah Haji.

Miqat terbagi menjadi dua, yang terkait dengan waktu pelaksanaan ibadah haji dan umrah disebut Miqat Zamani, dan yang terkait dengan tempat disebut Miqat Makani.

Miqat Zamani adalah batas waktu (permulaan waktu hingga batas akhir) melaksanakan haji, yang dimulai sejak tanggal 1 Syawal hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah atau akhir bulan Dzulhijjah -dan inilah pendapat yang rajih-, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (Qs. al-Baqarah: 197)

Kata “asyhur” adalah kata jamak (dari kata “syahrun” yang artinya “satu bulan”), sedangkan asal dari jamak bermaksud sebagai hakikat. Makna penyebutan waktu dengan jamak itu adalah bahwa haji bisa dilaksanakan di sela-sela ketiga bulan tersebut, dan tidak boleh dilaksanakan di sembarang waktu, tetapi haji memiliki hari-hari tertentu kecuali ibadah thawaf dan sa’i.

Jika kita katakan bahwa semua hari di bulan Dzulhijjah adalah waktu haji, maka diperbolehkan bagi seseorang untuk mengakhirkan thawaf ifadah dan sa’i haji hingga akhir bulan Dzulhijjah dan tidak boleh mengakhirkan keduanya lebih dari itu kecuali karena uzur, seperti jika seorang wanita mendapatkan haid sebelum melaksanakan thawaf ifadah dan haidnya belum habis hingga bulan Dzulhijjah selesai.

Dengan demikian, wanita itu diperbolehkan mengakhirkan thawaf ifadah karena berhalangan. Itulah yang disebut dengan miqat zamani dalam haji.

Sementara, untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.

Sedangkan Miqat Makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Pengertian lainnya bisa juga berarti ketentuan tempat di mana seorang jemaah harus memulai niat haji atau umrah.

Tempat Lokasi Miqat Makani:

  1. Dzulhulaifah (Bir Ali)

Bir Ali menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jemaah haji asal Indonesia biasanya miqat di Masjid Dzulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi 9 kilometer dari Madinah.

  1. Juhfah

Juhfah berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut Mekkah. Lokasi miqat ini biasanya digunakan jemaah dari Syria, Yordania, Mesir dan Lebanon.

  1. Qarnul Manazil (as-Sail)

Lokasi Qarnul Manazil (as-Sail) di dekat kawasan pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer di timur Makkah. Biasanya, titik miqat ini menjadi lokasi miqat bagi jemaah dari Dubai.

  1. Yalamlam

Yalamlam berada di arah tenggara Mekkah, dengan jarak sekitar 92 kilometer. Ini adalah lokasi miqat bagi jemaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, Hong Kong, China, dan Jepang. Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam/Qarnul Manazil.

  1. Zatu Irqin

Lokasi miqat ini berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Mekkah. Biasanya, digunakan sebagai lokasi miqat jemaah dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama. [DDHK News]

Baca juga:

×