BeritaIndonesia

Ratusan PMI Hong Kong dan Taiwan Diduga Jadi Korban Penipuan Trading Palsu Setiyo Rini

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada 31 Mei 2023 lalu menangkap Setiyo Rini, mantan pekerja migran Indonesia (PMI) tersangka kasus penipuan trading palsu. Diduga, kejahatan yang dilakukan perempuan asal Lumajang, Jawa Timur, ini berhasil menipu ratusan PMI Hong Kong dan Taiwan, dengan bisnis trading palsu Alfa Forex Trading.

Dilansir Media Hub Humas Polri, hasil dari aksi tipu-tipunya, Setiyo Rini mendapat keuntungan cukup fantastis. Mencapai Rp3 miliar lebih!

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik tipu gelap itu dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per minggu dari modal yang disetor, dan modal tersebut bisa ditarik kapan saja setelah 15 hari deposit.

“Korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250-an orang dengan kerugian total lebih kurang Rp3,4 miliar,” kata Kombes Farman.

Kombes Farman menyebut, jumlah uang yang disetor para korban bervariasi. Ada yang Rp500 ribu sampai Rp57 juta. “Hasil interview dengan teman PMI yang ada di Hong Kong, mereka yakin bahwa SR ini akan mengembalikan uangnya,” ujarnya.

Untuk menggaet korbannya, Setiyo Rini mempromosikan trading palsu itu melalui Facebook serta WhatsApp untuk menawarkan kepada para member. Baik yang dikenal maupun orang lain. Tersangka tak bekerja sendiri. Mantan PMI Hong Kong ini dibantu empat agen yang disebar di Hong Kong, Taiwan, Jakarta, dan Surabaya.

Setelah terbujuk rayuan para pelaku, para korban diminta mentransfer uang deposit dengan nominal bervariasi ke rekening tersangka. Sementara bila para agen mendapat korban, akan diberi upah sebesar 1,5 persen dari hasil transfer yang diterima tersangka.

Namun, setelah berjalan satu Minggu, di mana korban harus profit dari dana yang didepositokan, proses pencairan mengalami kendala. Bahkan beberapa korban mengaku tidak mendapat profit serta uang deposit tak bisa ditarik tanpa disertai alasan yang jelas.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya sewaktu bekerja di Hong Kong pada 2014 lalu. Selanjutnya, pada 2018 perempuan 43 tahun ini mulai membuka trading tersebut.

“Jadi penipuan trading atas nama Arfa Forex Trading, hal ini dibuat pelaku karena yang bersangkutan pernah bekerja pada majikannya yang memang pekerjaannya adalah trading dan pelaku ini mencoba meniru apa yang sudah dilakukan oleh majikannya dulu,” kata Kombes Farman.

Pengakuan tersangka pada petugas, uang hasil penipuan itu digunakan untuk mengembalikan uang kepada beberapa member. Sedangkan sisanya, digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Kalau aset gak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member dan keperluan hidup sehari-hari,” tandasnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengingatkan PMI yang tersebar di luar negeri untuk lebih hati-hati bila ingin berinvestasi. Sebab, pelaku penipuan berkedok investasi ini selalu berupaya dengan memanfaatkan kurangnya pengetahuan calon membernya.

“Semoga ini juga akan membuka informasi bagi para pekerja migran yang berada di luar negeri agar bisa menyimak kabar ini,” ujar Irjen Toni.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengimbau masyarakat, khususnya para PMI, untuk melakukan pengecekan terlebih dulu di website Bappebti untuk mengetahui legalitas perusahaan investasi yang ingin diikuti. “Kami berharap pada masyarakat khususnya pekerja migran ini untuk waspada kalau mau investasi,” ujar Kombes Dirmanto.

Ia menegaskan usaha trading harus mengantongi ijin dari otoritas jasa keuangan dan badan pengawas perdagangan berjangka atau Bappebti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama Setiyo Rini, serta buku catatan dan ponsel. Atas perbuatannya, Setiyo Rini dijerat Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga:

×