Banyak kasus pelecehan seksual di Hong Kong yang kita dengar dengan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai korbannya. Namun kasus kali ini berbeda.
“Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia telah ditahan setelah hadir di pengadilan pada Kamis (16/7/2026) pagi dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seseorang di sebuah kompleks perumahan mewah di Yau Ma Tei awal musim panas ini,” demikian diberitakan The Standard.
PMI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini berusia 29 tahun, bernama Indah Rahayu. Ia hadir pertama kali di Pengadilan Magistrat Kowloon City setelah penangkapannya atas tuduhan pelecehan seksual, sebuah tuduhan yang secara hukum diklasifikasikan sebagai pelecehan seksual terhadap orang lain.
Tidak dijelaskan secara rinci bagaimana pelecehan tersebut dilakukan. The Standard hanya menuliskan, “Jaksa penuntut menduga bahwa insiden tersebut terjadi pada tanggal yang tidak ditentukan antara Juni dan Juli tahun ini di dalam sebuah apartemen di Menara 2 The Coronation, sebuah kompleks perumahan mewah yang terletak di 1 Yau Cheung Road di Yau Ma Tei.
Identitas korban dirahasiakan dengan menggunakan nama samaran X dalam dokumen pengadilan untuk melindungi privasinya. Tidak diketahui juga, apa hubungan antara terdakwa dengan korban.
Selama sidang singkat tersebut, Hakim Ketua Sementara Cheng Lim-chi menunda kasus tersebut hingga 27 Agustus untuk memberi waktu lebih banyak kepada jaksa penuntut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena sifat tuduhan yang serius, hakim memerintahkan agar terdakwa ditolak jaminan dan ditahan sambil menunggu sidang berikutnya.
Berdasarkan hukum Hong Kong, pelecehan seksual merupakan tindak pidana berat berdasarkan Undang-Undang Kejahatan, dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara jika terbukti bersalah.





