Info DD

Apa Hukum Mencukur Alis?

Pertanyaan: Bagaimana hukum mencukur atau menghilangkan bulu alis mata bagi wanita sebagai bentuk merias diri? Apakah ada tuntunannya dalam Islam?

Jawaban: Menghilangkan bulu alis mata dapat dilakukan dengan beberapa cara: mencukurnya, mengeriknya, atau mencabutnya. Aktivitas itu bisa saja dilakukan sendiri atau melalui bantuan orang lain. Baik itu sebagian, maupun seluruhnya. Dengan alat, atau dengan tanpa alat.

Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita menyukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya.

Tidak hanya itu, menyukur alis sampai habis pun seringkali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karier mereka.

Lalu, bagaimana aturan Islam terkait masalah ini?

Dalam hal ini, terdapat hadits Nabi Muhammad saw yang dijadikan ulama sebagai dasar menetapkan hukum terkait kasus tersebut. Yaitu, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Abdullah bin Mas’ud yang berkata: “Nabi saw melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.”

Dalam menyimpulkan hukum berdasarkan hadits ini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menilai bahwa larangan dalam hadits berimplikasi hukum haram, ada pula yang menilai bahwa implikasi hukumnya semata makruh.

Di samping itu, para ulama berpendapat bahwa haram menghilangkan alis, jika dilakukan dengan cara mencabutnya. Sedangkan jika hal itu dilakukan dengan cara mencukurnya, ada yang mengharamkannya, dan ada yang sebatas memakruhkannya.

Ada pula yang menetapkan hukumnya berdasarkan tujuan atau alasan yang disimpulkan dari larangan yang tersebut dalam hadits. Dimana sebagian ulama mengharamkannya jika dilakukan dalam rangka menipu. Dan dibolehkan jika dilakukan untuk berhias bagi suami dan telah mendapatkan izin suami, atau dalam rangka pengobatan atas penyakit tertentu.

Yang wajib digarisbawahi, memang kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik. Namun, tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.[]

Sumber: Buku “Tanya Jawab Fikih Keseharian Buruh Migran Muslim” Mandiri Amal Insani

Baca juga:

×