Belakangan, ada beberapa video beredar, menunjukkan antar Pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong berkelahi adu fisik di tempat umum. Sebaiknya, hal seperti itu bisa dihindari, sebab bisa saja berakibat fatal dan merugikan diri sendiri, seperti kasus yang diberitakan RTHK, Kamis (9/7/2026).
Insiden itu terjadi pada hari Selasa (8/7/2026), ketika petugas menerima laporan pada jam 22.31 yang menyatakan seorang wanita berusia 53 tahun diduga didorong hingga jatuh ke tanah saat terjadi perselisihan dengan seorang wanita berusia 50 tahun di halte bus umum di Wah Fu Estate. “Korban mengalami memar di lehernya serta goresan di kepala dan tangannya, dan dilarikan ke Rumah Sakit Queen Mary dalam keadaan tidak sadar,” tulis RTHK.
“Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia pada hari itu juga. Pemeriksaan post-mortem akan dilakukan untuk menentukan penyebab pasti kematian,” tuis RTHK.
Wanita berusia 50 tahun, yang terlibat dalam perkelahian itu, ditangkap di tempat kejadian. Polisi mengatakan ia mengakui telah berkelahi dengan korban.
Berbicara pada konferensi pers pada hari Kamis, Asisten Direktur Kriminal, Hui Hong-kit, mengatakan penyelidikan awal menunjukkan bahwa korban dan tersangka tidak saling mengenal, dan diyakini perselisihan tersebut muncul ketika korban secara tidak sengaja menginjak kaki tersangka saat turun dari minibus. “Untuk saat ini, kasus ini tampaknya merupakan penyerangan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kematian. Kami dapat menuntut tersangka dengan tuduhan pembunuhan berdasarkan bukti awal,” kata Hui.
“Tetapi apakah ini akan terjadi akan bergantung pada nasihat hukum yang diperoleh dari Departemen Kehakiman. Kami tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa kami mungkin mengubah dakwaan setelah mendapatkan nasihat hukum dan laporan koroner,” ujar Hui.
Wanita berusia 50 tahun itu akan diadili di Eastern Magistrates’ Court pada hari Jumat (10/7/2026).





