Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang meminta para Bupati dan Wali Kota di wilayahnya untuk menunda sementara atau moratorium keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan yang memiliki anak usia bawah lima tahun (balita). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 75/SS.02.02.03Kesra dalam upaya perlindungan terhadap anak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Endang Ismiati membenarkan adanya instruksi dari Gubernur Jawa Barat tersebut. Disnaker pun saat ini sudah mulai bergerak melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat.
“Sudah mulai kami sosialisasikan. Seperti hari ini, surat edaran itu kami sosialisasikan di kantor Kecamatan Sindang,” kata Endang, Jumat (26/6/2026), sebagaimana dilansir Kompas.
Lewat kebijakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tujuan untuk memperkuat perlindungan anak, serta mencegah terjadinya kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak yang ditinggal ibunya bekerja ke luar negeri. “Kita juga sebenarnya tidak bisa menggeneralisasikan anak yang ditinggal ibunya ke luar negeri itu tidak mendapat pengasuhan yang baik, karena tergantung siapa yang mengasuhnya. Ada juga anak yang diasuh neneknya, tapi neneknya ini mengerti gizi dan pola asuh, jadi ya baik-baik saja,” kata Endang.
Melalui sosialisasi yang dilakukan, Disnaker Indramayu ingin mengedukasi para ibu agar dapat memastikan terlebih dahulu bahwa anak-anak mereka berada di tangan yang aman dan terbebas dari risiko kekerasan sebelum memutuskan berangkat bekerja ke luar negeri.
Dalam surat edaran yang dikeluarkannya, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa balita merupakan kelompok rentan yang membutuhkan pengasuhan langsung hingga kedekatan emosional dari orang tuanya. Ketika ditinggal ibunya menjadi PMI ke luar negeri, Dedi Mulyadi menilai anak balita yang ditinggalkan berpotensi mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.
Untuk memitigasi risiko tersebut, ada 6 poin utama yang diinstruksikan Gubernur Jabar kepada kepala daerah. Pertama, meminta kepala daerah melakukan moratorium atau penundaan sementara terhadap proses keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia perempuan asal yang memiliki anak usia balita.
Yakni melalui penundaan pemberian rekomendasi, fasilitasi, atau layanan administratif keberangkatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diberlakukan pula terhadap calon Pekerja Migran Indonesia dari keluarga dengan kondisi khusus yang menyebabkan anak usia balita tidak memperoleh pengasuhan utama yang aman, layak, terlindungi, dan berkelanjutan,” kata Dedi Mulyadi dalam surat edarannya dikutip Kompas.com.
Kedua, memastikan anak usia balita dari keluarga calon PMI memperoleh pengasuhan yang aman, layak, terlindungi, dan bebas dari risiko kekerasan, penelantaran, eksploitasi, serta kekerasan seksual.
Ketiga, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, calon PMI, keluarga calon PMI, perusahaan penempatan PMI, dan pemangku kepentingan terkait mengenai pentingnya pengasuhan anak usia balita yang aman, layak, dan terlindungi.
Keempat, Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi keluarga dan penyediaan atau penempatan kerja dengan sasaran keluarga yang memiliki anak usia balita sebagai sasaran program sehingga memungkinkan orang tua tetap menjalankan fungsi pengasuhan terhadap anak.
Kelima, mengoptimalkan peran pemerintah desa atau kelurahan, kecamatan, pekerja sosial, kader masyarakat, PKK, Posyandu, serta lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak dalam melakukan pemantauan terhadap anak usia balita dari keluarga calon PMI atau PMI di luar negeri.
Keenam, menguatkan koordinasi antara perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, kependudukan dan pencatatan sipil, kecamatan, desa atau kelurahan, serta pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan moratorium atau penundaan sementara keberangkatan calon PMI yang memiliki anak usia balita.


![Cegah Penelantaran Anak, Jawa Barat Batasi Keberangkatan PMI Perempuan yang Punya Balita. [Foto BBC New Indonesia]](https://ddhk.org/wp-content/uploads/2026/06/Cegah-Penelantaran-Anak-Jawa-Barat-Batasi-Keberangkatan-PMI-Perempuan-yang-Punya-Balita.-Foto-BBC-New-Indonesia.webp)


