Mohd Razif Radi harus berhadapan dengan kasus hukum di negaranya, Singapura. Gara-garanya, ia mengajarkan doktrin sesat.
“Warga di Singapura Mohd Razif Radi menghadapi ancaman penjara hingga satu tahun atau denda S$2.000 (sekitar Rp25 juta) atau keduanya karena mengajarkan doktrin yang bertentangan dengan hukum Islam, salah satunya memperbolehkan judi,” demikian dilansir CNN Indonesia.
Pada sidang yang digelar pada Jumat (4/4/2025) lalu, Pengadilan Negeri di Singapura menyatakan Razif bersalah atas kasus doktrin sesat.
“Hakim Shaiffudin Saruwan menyatakan doktrin Razif bertentangan dengan hukum Islam. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Mufti Singapura, demikian dikutip dari Channel News Asia,” tulis CNN Indonesia.
Dikutip dari alinea.id, pria 67 tahun ini merupakan mantan terapis pijat di Singapura. Dia tidak tercatat sebagai guru agama Islam di bawah Skema Pengakuan Asatidzah Negeri Singa.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak pertengahan tahun lalu, telah dihadirkan 12 saksi dari jaksa penuntut dan delapan dari pihak Razif. Razif didakwa melanggar Undang-Undang Administrasi Hukum Islam karena sejak 2004 hingga 2020 mengajarkan 3 ajaran sesat yang bertentangan dengan hukum Islam.
Pada persidangan 24 Juni 2024, seorang saksi mengatakan bahwa ia menghadiri dua kelas agama Razif yang diadakan di rumah orang lain di Teck Whye pada tahun 2004 atau 2005. Razif memberi tahu para peserta bahwa hasil perjudian dari 4-D dan Toto dapat “dibersihkan” dan digunakan sebagai modal untuk bisnis.
Razif juga mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan bisa menikah secara sah melalui perkawinan rohani. Pernikahan spiritual yang diajarkan Razif sebagai pernikahan yang terjadi tanpa beberapa elemen, seperti saksi, upacara resmi, dan mahar.
Pada tanggal 26 Juni 2024, saksi lain mengatakan kepada pengadilan bahwa Razif percaya untuk memiliki 13 istri. “Dia menyarankan agar kita melakukan (pernikahan spiritual) dan mencari wanita di luar sana untuk mengikuti keyakinannya untuk mendapatkan 13 istri ini,” kata saksi tersebut, seperti dilansir alinea.id.
Yang menarik, Razif mengklaim bisa memanggil roh “Mbah” yang disebutnya sebagai nabi terakhir atau dari garis keturunan nabi. Saksi mengatakan Razif biasanya berbicara dengan aksen Melayu Singapura tetapi ketika “Mbah” konon menguasai tubuhnya, ia berbicara dengan aksen Indonesia.
Razif juga mendirikan rumah makan yang dikenal sebagai Lina’s Cafe di Jalan Banana 7 sekitar tahun 2017. Di kafe inilah ia dilaporkan mengelola sekolah agama tak terdaftar. Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut usai Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) mengajukan laporan terhadap Razif pada Agustus 2021.
Razif, yang bersaksi pada November 2024, membantah berbagai tuduhan terhadapnya, dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah memimpin kelas agama. Berbicara melalui penerjemah berbahasa Melayu, ia mengatakan bahwa ia bertemu dengan para saksi sebagai teman, bukan di kelas agama.
Razif, yang membantah telah berperan sebagai “Mbah” dalam pertemuan tersebut, menambahkan bahwa ia tidak pernah mendengar tentang “pernikahan spiritual” sebelum dimulainya proses pengadilan terhadapnya. Mengenai tuduhan tentang pandangannya tentang perjudian, ia berkata: “Saya tidak melakukan apa pun di luar ajaran Islam.”
Jaminannya ditetapkan sebesar S$10.000 pada tanggal 4 April. Pengurangan hukuman dan vonisnya akan berlangsung pada tanggal 26 Mei.