DDHK.ORG – Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru sebagai syarat perjalanan menggunakan seluruh jenis moda transportasi. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 17 Juli 2022 lalu.
Diantara aturan itu, menjadikan suntik vaksin booster sebagai syarat, jika tidak ingin melakukan tes Antigen maupun RT-PCR sebelum melakukan perjalanan lintas kota di Indonesia. Meski begitu, bagi yang baru mendapatkan vaksin kedua dan pertama juga tetap bisa melakukan perjalanan, dengan persyaratan tambahan.
Berikut ini rinciannya:
KATEGORI UMUM/DEWASA:
- Bagi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.
- Bagi yang baru menerima 2 kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
- Bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
- Bagi yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
KATEGORI USIA 6-17 TAHUN:
- Bagi yang sudah vaksin dosis kedua tanpa harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
- Bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
KATEGORI USIA DI BAWAH 6 TAHUN:
Tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19. [Sumber: CNN Indonesia] [DDHKNews]