ArtikelKonsultasi

Sudah Mandi Usai Haid Lalu Besoknya Keluar Darah Lagi Sedikit

Sudah Mandi Usai Haid Lalu Besoknya Keluar Darah Lagi Sedikit

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Ketika seseorang sudah mandi setelah selesai dari haid, lalu melakukan sholat, membaca Alquran, dan lain lain, lalu besoknya keluar lagi darah haidnya sedikit ketika mau sholat, apa sah sholatnya? Atau, harus mandi besar lagi?

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Bismillah… Haid adalah siklus bulanan bagi wanita ketika sudah menginjak aqil baligh. Durasinya minimal sehari semalam dan maksimal 15 hari dan malam, menurut mayoritas ulama. Meskipun, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa maksimal haid adalah 10 hari dan malam.

Di masa haid tersebut seorang wanita dilarang melakukan aktifitas ibadah seperti sholat, membaca Al-Qur’an, thawaf, dan sebagainya. Rasulullah ﷺ bersabda:

دعي الصلاة أيام أقرائك (أبو داود والنسائي)

“Tinggalkan sholat sebanyak hari haidmu”. (Hadits riwayat Abu Dawud & Nasa’i)

Setiap wanita mengalami masa haid yang berbeda-beda. Ada yang hanya sehari semalam saja, 2 hari, 3 hari, 4 hari, 5 hari, 6 hari, 7 hari, dan seterusnya hingga maksimal adalah 15 hari. Namun mayoritas wanita biasanya mengalamai masa haid selama 7 hari atau sepekan.

Lalu bagaimanakah jika ada seorang wanita yang merasa sudah suci dengan tanda darah sudah tidak lagi keluar, tapi ketika sudah bersuci (mandi), darah kembali keluar? Apakah itu termasuk haid ataukah bukan (istihadlah)?

Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam mengalami kejadian tersebut: pertama, apakah waktu keluarnya darah susulan masih pada siklus haid (maksimal 15 hari) ataukah bukan (lebih dari 15 hari)? Kedua, bagaimanakah jenis darahnya?

Misal seorang wanita biasa haid selama 7 hari setiap bulannya. Jika kurang dari 7 hari atau tepat 7 hari darah berhenti lalu dia mandi dan bersuci. Kemudian darah keluar lagi. Di sinilah wanita biasanya bingung.

Jika darah yang keluar setelah 7 hari adalah masih berupa darah haid (merah atau merah kehitaman), maka ia masih dihukumi haid sampai benar-benar bersih dan ditunggu maksimal hingga hari ke-15. Namun jika setelah 15 hari darah yang keluar masih persis seperti darah haid, maka itu bukan haid melainkan istihadlah. Dan yang bersangkutan wajib mandi lalu melakukan sholat karena ia sudah dianggap suci.

Namun jika sudah 7 hari atau memasuki hari ke-8 darah yang keluar hanya berupa bercak atau flek coklat, maka ia sudah suci dan wajib mandi lalu melakukan sholat tanpa harus menunggu hingga hari ke-15.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×