ArtikelKonsultasi

Suami Selalu Tuduh dan Paksa Istri Mengaku Selingkuh

Suami Selalu Tuduh dan Paksa Istri Mengaku Selingkuh

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Pak Ustadz, saya mau bertanya. Apakah ada doa untuk seorang istri yang dituduh selingkuh dan jual diri jadi pelacur oleh pasangannya sendiri? Sedangkan istri tidak pernah sama sekali melakukannya, namun suami selalu memaksa istri untuk mengakuinya.

Mohon jawabannya, Pak.

Salam,

Fulanah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Saudariku yang dirahmati Allah. Sungguh perbuatan zina termasuk dosa besar. Bagi pelaku zina yang belum menikah maka akan didera sebanyak 100 kali. Sedangkan yang sudah menikah (melakukan jima’ dengan bukan istri sahnya), maka ia dirajam dengan batu hingga meninggal dunia. Na’ûdzu billâhi min dzâlik.

Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nûr ayat 6-10:

{وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10) }

“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian dan (andaikata) Allah tidak Penerima Tobat lagi Mahabijaksana, (niscaya kalian akan mengalami kesulitan).”

Harus Bersumpah Sebanyak 4 Kali

Jika si istri mengelak terhadap tuduhan suaminya, maka ia harus bersumpah sebanyak empat kali jika suaminya telah berbohong. Lalu ia bersumpah lagi sebanyak satu kali bahwa laknat Allah akan menimpanya jika suaminya itu benar.

Adapun jika ada suami yang menuduh istrinya telah berzina dengan lelaki lain dan tidak bisa mendatangkan empat orang saksi kecuali hanya dirinya, maka ia harus bersumpah sebanyak empat kali bahwa persaksiannya itu adalah benar, kemudian ia bersumpah sebanyak satu kali bahwa ia akan dilaknat Allah jika ia berbohong.

Hal tersebut jika dilakukan di depan hakim dinamakan dengan istilah li’ân. Jika sudah terjadi li’ân, maka jatuhlah talak di antara keduanya. Hal itu menurut pendapat Imam Syafii dan sejumlah banyak orang dari kalangan ulama. Kemudian, bekas istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya.

Kalau kasus seperti ibu di atas hanya sebuah tuduhan dan suaminya gak berani bersumpah seperti pada penjelasan tadi, maka kasusnya tidak termasuk li’ân.

Kalau untuk doa khusus, banyak istighfar, doa hasbunallah wa ni’mal wakil ni’mal maula wa ni’man nashiir.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam

ustad-very-setiyawanDijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.


Sahabat Migran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419

Baca juga:

×