ArtikelKonsultasi

Soal Akte Lahir Anak yang Tak Dinafkahi Ayahnya Sejak Lahir

Soal Akte Lahir Anak yang Tak Dinafkahi Ayahnya Sejak Lahir

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Mohon maaf, bolehkah saya mengajukan beberapa pertanyaan? Begini Ustadz. Pada pernikahan pertama saya, waktu hamil tiga bulan saya ditinggal suami dengan wanita lain. Setelah anak lahir, saya mengurus surat cerai dengan suami.

Yang saya tanyakan, soal akte lahir anak saya. Apakah harus dicantumkan nama bekas suami saya? Sedangkan dia sudah menikah lagi dan tak pernah sekalipun menafkahi anak saya.

Terima kasih, Ustadz.

Salam,

Fulanah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Adapun anak, bagamana pun juga walinya adalah ayahnya yang sah. Artinya, kalau anak itu adalah anak yang sah dari hasil perkawinan yang sah, bukan anak dari hasil zina, maka walinya tetaplah ayah kandungnya yang sah. Meskipun, orangtuanya zalim, meskipun ayahnya ini tak pernah mengurusi, meskipun ayah dan ibunya sudah bercerai, dalam hukum Islam, ayah kandungnya adalah walinya yang pertama.

Jadi, Ibu tidak bisa menafikan siapa ayahnya. Karena, kita tidak mengenal istilah “mantan ayah”.

Jadi, seberat apapun ujian hidup yang Ibu hadapi, tetaplah harus mengakui bahwa bin atau bintinya anak Ibu adalah ayah kandungnya yang sah.

Mudah-mudahan bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan?

Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419

Baca juga:

×