DDHK.ORG – Menikah online apakah dibolehkan? Lalu bagaimana hukumnya? Simak jawaban Ustadz di rubrik konsultasi berikut ini ya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mau tanya Ustadz, boleh ndak menikah secara online. Sang calon pria di Indonesia dan saya sendiri di Hong Kong supaya tidak menimbulkan perzinahan dan kemaksiatan. Mohon arahannya Ustadz. Jazakillahu khoiron.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah…
Menikah merupakan salah satu ibadah yang ditetapkan syarat dan rukunnya seperti ibadah-ibadah lain pada umumnya.
Di antara syarat nikah adalah: Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram, dan bukan karena paksaan.
Sedangkan rukun nikah terdiri atas: mempelai laki-laki dan perempuan yang hendak menikah, wali perempuan, saksi nikah, ijab, dan qabul.
Di zaman serba modern seperti sekarang ini tentunya hukum fikih berkembang namun dengan catatan masih dalam koridor yang dibolehkan. Oleh karena itu muncul sebuah pertanyaan apakah hukumnya nikah secara online?
Mengingat bahwa pernikahan umumnya dilakukan secara offline atau tatap muka, tentu pertanyaan seperti ini tidak akan kita jumpai di pembahasan fikih klasik. Namun akan menyeruak muncul dalam fikih kontemporer seperti sekarang ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan jika akad nikah yang digelar secara online hukumnya tidak sah. Terutama jika tidak dapat memenuhi salah satu syarat sah ijab-kabul akad pernikahan.
Ketua komisi fatwa MUI K.H. Asrorunni’am mengatakan:
“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab-kabul akad pernikahan.”
Namun beliau memberikan syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah secara online bisa sah. “Yakni dilaksanakan secara ittihadu al-majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafaz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” lanjut beliau.
Jika calon mempelai laki-laki dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, ijab kabul dalam pernikahan dapat dengan cara taukil atau perwakilan. Sementara dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan, pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan beberapa syarat.
Di antaranya adalah ittihadul majlis, lafazh yang jelas, dan tersambung antara ijab dan kabul secara langsung.
Syarat ittihadul majlis, lafazh yang sharih dan ittishal ditandai dengan beberapa hal, yaitu:
1. Wali nikah, calon pengantin laki-laki, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar,
2. Harus dalam waktu yang sama,
3. Terdapat jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
Jadi kesimpulannya, hukum menikah secara online adalah boleh asalkan rukun dan syaratnya terpenuhi. Di antaranya adalah kejelasan visual dan lingual sehingga tidak menghambat kelancaran prosesi ijab kabul.
Jika menggunakan utusan dan surat saja diperbolehkan oleh Ulama madzhab asalkan jelas, maka tentu kecanggihan teknologi juga termasuk di dalamnya. Akan tetapi jika masih memungkinkan dilakukan offline, maka itu lebih baik karena lebih khidmat dan emosional bagi kedua pihak mempelai.
Wallãhu a’lam.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]