Buat pekerja migran Inodnesia (PMI) Hong Kong harus betul-betul bisa menunjukkan sikap profesional dalam bekerja. Terutama, yang mengasuh anak kecil dan mengasuh orang tua.
Sedikit saja hilang kesabaran, fatal akibatnya, bisa berujung pada tuntutan pidana. Seperti kasus yang diberitakan oleh The Standard, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia ditangkap pada hari Ahad (12/4/2026) lalu. Pennyebabnya, PMI berusia 35 tahun itu diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 1 tahun di sebuah rumah di Jalan Shek Mun Kap, Tung Chung.
“Sekitar tengah hari, polisi menerima laporan dari ibu anak tersebut, yang mencurigai PRT tersebut menarik (menjambak) rambut putrinya,” tulis The Satndard.
Petugas medis menemukan anak perempuan tersebut dalam keadaan sadar tetapi mengalami pembengkakan dan kemerahan di kepalanya. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit North Lantau untuk perawatan.
Setelah penyelidikan awal, PMI tersebut ditahan atas dugaan “penganiayaan atau penelantaran oleh orang yang bertanggung jawab atas anak atau remaja.” Kasus ini telah diserahkan kepada Tim Investigasi Distrik Lantau untuk ditindaklanjuti.





