Majelis Umum PBB: Israel Harus Akhiri Jajah Palestina dalam 12 Bulan
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi berisi desakan agar Israel segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di Palesina dalam 12 bulan ke depan. Resolusi yang digagas Palestina itu ditetapkan di rapat Majelis Umum PBB pada Rabu (18/9/2024).
Dalam resolusi ini, Majelis Umum PBB menuntut agar “Israel segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina, yang merupakan tindakan salah yang berkelanjutan dan menimbulkan tanggung jawab internasionalnya, dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan.” Resolusi tersebut juga menyerukan Israel untuk memberikan “ganti rugi” kepada Palestina atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pendudukan ilegalnya selama ini.
Resolusi Majelis Umum PBB tersebut juga mendukung pendapat nasihat dari Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menemukan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri.
Sebanyak 124 negara mendukung resolusi tersebut, 12 negara menolak, dan 43 negara bstain saat voting.
Negara-negara yang menolak adalah Israel, Amerika Serikat, Hungaria, Paraguay, Argentina, Republik Ceko, Malawi, serta beberapa negara kecil di Pasifik, yakni Fiji, Micronesia, Nauru, Palau, Tonga, Tuvalu, dan Papua Nugini. Sedangkan negara yang abstain, diantaranya adalah Australia, Inggris, Kanada, Bulgaria, Denmark, Swedia, Swiss, Jerman, India, dan Korea Selatan. [Sumber: CNN Indonesia]