Ini Kondisi yang Bolehkan Istri Gugat Cerai Suaminya
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.
Tentang hukum perceraian. Saya pernah dengar, katanya istri meminta cerai hukumnya adalah haram, kecuali dalam tiga perkara. Dan, jika seorang istri menceraikan suaminya, dia tidak akan masuk surga. Bahkan, diharamkan baginya mencium bau suurga. Benarkah itu, Ustadz?
Nah, pertanyaan saya adalah:
Pertama, apakah halal atau dibolehkan istri meminta cerai? Karena, sudah diselingkuhi dan tidak pernah dianggap ada oleh suaminya. Si suami tidak pernah menghargai istri. Bahkan seolah olah, harta istri itu bukanlah milik istri. Sebagai contoh, segala modal usaha suami semua dari hasil kerja istrinya di hong Kong, tapi si suami selalu tidak menganggapnya. Bahkan, suami berkata kepada keluarga dan teman temannya bahwa semua modal itu dari dirinya sendiri Dia berkata, tidak pernh menyentuh uang istrinya.
Kedua, apakah pernyataan di atas adalah salah satu dari tiga perkara yang dibolehkan bagi istri untuk meminta cerai?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.
Saudariku yang dirahmati Allah… Pernikahan adalah ibadah. Sebisa mungkin kita menjaga ibadah kita agar tetap istiqomah. Akan tetapi terkadang permasalahan rumah tangga yang pelik dan rumit mengakibatkan keretakan hingga perceraian antara suami dan istri. Seperti kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu atau keduanya, misalnya. Sehingga pernikahan susah atau tidak mungkin lagi dipertahankan.
Jika yang menjatuhkan cerai itu murni dari suami, maka disebut talak. Namun jika yang meminta atau menggugat cerai adalah istri, lalu suami menjatuhkan talak, maka disebut khulu’, di mana istri harus membayar iwadl/tebusan/kompensasi sejumlah mahar yang dulu pernah diberikan kepadanya oleh suami.
Hukum asal istri menggugat cerai suaminya tanpa ada alasan yang jelas adalah haram. Sebagaimana Nabi saw bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga”. (H.R. Abu Dawud & Tirmidzi)
Akan tetapi ada hal-hal yang membolehkan seorang istri menggugat cerai suami jika ada alasan yang jelas, sangat mendesak, dan darurat, seperti: istri membenci akhlak, agama, atau fisik suami yang cacat atau lemah sehingga tidak bisa menunaikan kewajibannya, atau suami membenci istri tanpa alasan yang jelas.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa istri Tsabit bin Qais mengadu kepada Rasulullah saw dan berkata: “Wahai, Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam.” Maka Nabi bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?” Ia menjawab, “Ya, Rasulullah.” Lalu Nabi pun bersabda: “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia”.
Jika istri menggugat cerai suaminya dan pengadilan agama mengabulkan, di mana suami pun menjatuhkan talak kepada istrinya, maka jatuhlah talak kepadanya. Perceraian seperti ini disebut dengan khulu’. Keduanya tidak bisa rujuk lagi. Kalaupun mau bersatu lagi, harus melalui proses pernikahan yang baru serta mahar yang baru juga.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]