BeritaHong Kong

Ini Cara Periksa dan Daftarkan IMEI HP Secara Online

DDHK.ORG — Pekerja migran Indonesia di Hong Kong dan Macau sedang heboh soal isu pemeriksaan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon genggam (HP) di bandara Indonesia. Banyak yang kuatir, HP yang selama ini digunakan di luar negeri akan dikenakan pajak atau denda selangit saat pulang ke Tanah Air.

Terkait hal itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong telah memberikan sosialisasi di akun Facebook resminya pada 6 November 2020 silam. “Pemerintah telah resmi memberlakukan pendaftaran IMEI per tanggal 18 April 2020,” tulis KJRI Hong Kong.

Melalui postingan tersebut, KJRI juga mempublikasikan video tutorial tentang tata cara pendaftaran IMEI perangkat telepon genggam (handphone), komputer genggam, dan tablet. Di hari yang sama, KJRI juga mengadakan sesi sosialisasi dan diskusi interaktif lewat program Ngopi Instan yang dilakukan secara langsung atau live di Facebook.

Video tutorial berisi cara memeriksa noor IMEI HP dan cara mendaftarkannya secara online ke website Bea Cukai, dapat ditonton di sini.

Saat dihubungi DDHK News, Konsul Bea Cukai KJRI Hong Kong, Buhari Sirait, berpesan agar warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Hong Kong atau Macau serta ingin terbang ke Tanah Air sebaiknya mengisi terlebih dulu form pedaftaran IMEI HP di website www.beacukai.go.id/register-imei.html terlebih dulu. “Ketika sudah isi form tersebut, nanti akan mendapatkan QR Code. Trus QR Code-nya itu ditunjukkan di kantor Bea Cukai di bandara pada saat setelah mengambil bagasi,” ujarnya.

“Apabila HP yang dibawa harganya di bawah US$500 (setara Rp7.075.600 dengan kurs US$1=Rp14.151,20), maka tidak perlu bayar apapun. Setelah HP di-scan oleh petugas Bea Cukai, akan terkirim dan terdaftar IMEI-nya,” kata Buhari.

Nomor IMEI juga bisa diperiksa terlebih dulu sebelum terbang, untuk mengetahui apakah HP yang digunakan atau dibeli di luar negeri sudah terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI atau belum. Caranya, dengan mengetik alamat website imei.kemenperin.go.id. Atau, jika kita ketik Cek IMEI di kotak pencarian Google, maka menu tersebut akan berada di bagian teratas Google. Setelah diklik, tinggal memasukkan nomor IMEI HP yang dimiliki di kotak pemeriksaan.

“Pesan saya, buat teman-teman pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke Indonesia atau beli HP untuk saudara di Indonesia agar mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan di Indonesia, agar HP-nya dapat menggunakan kartu telephone selluler Indonesia,” ujar Buhari.

Bila tidak memiliki NPWP, sebagaimana tertera di form online Bea Cukai, maka kolom tersebut tidak perlu diisi. “Kegunaan punya NPWP adalah apabila harga HP di atas US$500, maka atas selisihnya saat dikenakan pajak akan mendapat tarif PPh yang lebih rendah, yaitu 10 persen. Bila tidak ada NPWP, tarifnya 20 persen,” ujarnya. [Lina/DDHK News]

Baca juga:

×