ArtikelKonsultasi

Hukum Memakan Daging Kura-Kura

Hukum Memakan Daging Kura-Kura

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Apakah daging kura-kura haram untuk dimakan, atau tidak haram?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Turtle atau kura-kura dalam Bahasa Arab disebut sebagai sulhafah. Hewan ini salah satu cirinya yang menonjol adalah memiliki tempurung di punggungnya. Dalam  kategori hewan, kura-kura termasuk hewan Barma’I (hewan yang hidup di dua alam).

Imam Nawawi, ulama Syiria dari kalangan Syafi’iyyah dalam kitabnya “Roudhotu Ath-Tholibin Wa ‘Umdatu Al-Muftin” mengatakan:

ويحرم التمساح على الصحيح والسلحفاة على الأصح

“Menurut pendapat yang ashoh (paling shohih), kura-kura adalah hewan yang haram dimakan”.

Ulama-ulama dalam Mazhab Maliki berpendapat bahwa hewan-hewan yang dapat hidup di dua alam, seperti kura-kura itu, atau juga buaya, tetap dihukumi sebagai hewan yang hidup di satu alam saja. Madzhab Maliki tidak mengharamkan hewan yang hidup di dua alam.

Ulama-ulama Hanabilah dan Malikiyah berpendapat, halal memakan kura-kura laut setelah disembelih terlebih dahulu. Adapun kura-kura darat maka menurut qaol rojih ulama Hanabilah hukumnya haram.

Menyikapi perbedaan pendapat ini maka mengutip pendapat Ibnu Arabi, beliau mengatakan, “Yang benar, hewan yang hidup di dua alam (darat dan air) tidak boleh dimakan karena terjadinya pertentangan antara dua dalil, yaitu dalil yang menghalalkan dan dalil yang mengharamkan. Maka kita menangkan yang mengharamkan, karena demi kehati-hatian dan sebagai upaya menjaga diri (dari hal yang dianggap syubhat atau meragukan).”

Kalau melakukan yang syubhat sangat dikuatirkan akan tergelincir kepada yang haram. Dalam hadits riwayat Bukhar dan Muslim disebutkan, “Siapa yang berhati-hati, menjaga diri dari syubhat maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh ke dalam syubhat berarti ia jatuh dalam keharaman.”

Wallâhu a’lam bish-showâb.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

[Dijawab oleh: Ustadz Fauzan Akbar Daulay]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×