Hukum Kupon Hadiah dari Aplikasi Pengiriman Uang
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Saya kan punya aplikasi pengiriman uang. Setiap transaksi pengiriman uang, ada kupon hadiah. Kadang HK$15 hingga HK$30an. Kalau kupon itu diambil, apakah hukumnya termasuk riba?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Sebagaimana kita tahu bahwa mayoritas bank, terutama yang konvensional, melakukan transaksi riba di dalamnya. Sehingga, seorang muslim wajib menjauhinya.
Namun dibolehkan jika kita menggunakannya hanya untuk transfer uang melaluinya dikarenakan keadaan yang mengharuskan melalui cara tersebut karena dunia global sulit sekali untuk menghindari keterkaitan secara mutlak. Syekh Utsaimin berfatwa tentang bolehnya melakukan transfer melalui bank konvensional. Akan tetapi segera diambil dan tidak mengendap terlalu lama. Karena uang yang mengendap pasti akan digunakan untuk operasional bank tersebut.
Sehingga, jika ada kupon hadiah uang karena telah melakukan transfer uang dari bank, maka hukumnya adalah haram diambil.
Semoga bermanfaat.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]