ArtikelFiqih

Hukum Berobat

DDHK.ORG — Dalam beberapa hadits, di sana disebutkan bahwa syariat memerintahkan (bagi orang yang sakit) untuk berobat. Di antara hadits Rasulullah saw yang menyatakan hal tersebut adalah:

Imam Ahmad, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, dan Ibnu Majah, dan hadits ini dinyatakan shahih oleh Imam Tirmidzi dari Usamah bin Syarik. Ia berkata, aku mendatangi Rasulullah saw dan para sahabat, yang saat itu seakan akan di atas kepala mereka ada burung (hal ini meunjukkan tenangnya kondisi mereka). Aku lalu mengucapkan salam kepada mereka kemudian duduk. Lantas orang orang Badui datang dari berbagai arah. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami boleh berobat?”

Rasulullah saw menjawab, “Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Allah juga menurunkan obatnya, kecuali satu yaitu pikun.”

Imam Nasai, Ibnu Majah, dan Hakim meriwayatkan sebuah hadits dan hadits ini dinyatakan shahih, dari Ibnu Mas’ud ra. Dia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit, kecuali Dia juga menurunkan obat atasnya. Untuk itu, berobatlah kalian.”

Imam Muslim meriwayatan dari Jabir, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Setiap penyakit (pasti) ada obatnya. Dan apabila obat mengenai penyakit, maka penyakit itu akan sembuh dengan izin Allah.” [Dinukil dari kitab Fikih Sunnah, karya Sayyid Sabiq] [DDHKNews]

Baca juga:

×