BeritaHong Kong

Hong Kong Perketat Aturan Kedatangan dari Indonesia

DDHK.ORG — Pemerintah Hong Kong, Selasa (15/6/2021), mengumumkan bahwa persyaratan boarding dan karantina bagi orang yang datang dari Indonesia akan diperketat. Pengetatan itu akan mulai diberlakukan pada 21 Juni.

Demikian bunyi siaran pers yan dipublikasikan situs resmi Pemerintah Hong Kong, info.gov.hk.

Saat ini, Indonesia dikategorikan sebagai lokasi Grup B. Mulai 21 Juni, Indonesia akan terdaftar sebagai lokasi Grup A2. “Keputusan itu diambil setelah memantau perkembangan epidemi Covid-19 di Indonesia, prevalensi strain virus mutan dan risiko impor kasus yang mungkin ditimbulkan ke Hong Kong.

“Pemerintah akan terus memantau dengan cermat situasi epidemi di berbagai tempat, prevalensi varian virus baru, kemajuan vaksinasi, dan perubahan volume lalu lintas penumpang lintas batas, serta akan menyesuaikan persyaratan boarding dan karantina wajib bagi orang yang tiba di bandara Hong Kong dari tempat-tempat yang relevan sesuai situasi,” kata juru bicara pemerintah.

Semua orang yang telah tinggal di tempat yang ditentukan Grup A2 pada hari boarding ke Hong Kong atau selama 21 hari sebelum hari itu harus menunjukkan bukti hasil negatif tes asam nukleat untuk COVID-19 di boarding, 72 jam sebelum waktu keberangkatan pesawat yang dijadwalkan, serta konfirmasi reservasi kamar di hotel karantina yang ditunjuk di Hong Kong. Setibanya di Hong Kong, mereka akan tunduk pada pengaturan “test-and-hold” di bandara, dan pada konfirmasi hasil tes negatif, mereka kemudian akan diminta untuk naik transportasi yang ditunjuk yang diatur oleh Pemerintah untuk melanjutkan ke hotel karantina yang ditunjuk untuk karantina wajib. Mereka akan menjalani karantina wajib selama 21 hari di hotel karantina yang ditunjuk, dengan 4 tes yang akan dilakukan selama periode tersebut. Kemudian, diikuti dengan periode pemantauan diri selama 7 hari serta tes wajib pada hari ke-26 kedatangan di Hong Kong di Pusat Pengujian Komunitas mana pun.

Masa karantina yang dipersingkat untuk orang yang divaksinasi lengkap tidak akan berlaku untuk orang yang datang dari dan yang telah tinggal di tempat yang ditentukan Grup A2. [DDHK News]

Baca juga:

×