BeritaHong KongInfo DD

DATANG KE HONG KONG DARI INDONESIA HARUS TUNJUKKAN SURAT NEGATIF CORONA DAN BUKTI RESERVASI HOTEL

PEMERINTAH Hong Kong, pada hari Sabtu (18/7/2020), mengumumkan aturan tentang dokumen yang harus dimiliki pelancong atau wisatawan yang datang dari negara yang dianggap sebagai tempat berisiko tinggi virus corona. Indonesia, menjadi salah satunya.

Kebijakan itu diambil, untuk mengurangi jumlah kasus impor Covid-19. Sebab, perkembangan wabah corona di Hong Kong sedang dalam status parah. “Seorang pelancong yang, pada hari mereka naik pesawat penerbangan sipil yang tiba di atau akan tiba di Hong Kong, atau selama 14 hari sebelum hari itu, telah tinggal di Bangladesh, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina dan Afrika Selatan harus memberikan dokumen yang menunjukkan bahwa mereka dinyatakan negatif untuk COVID-19 dan reservasi kamar mereka di sebuah hotel di Hong Kong,” dimikian diumumkan Pemerintah Hong Kong melalui situs resminya, news.gov.hk.

Pihak maskapai penerbangan harus menyerahkan data ke Departemen Kesehatan, sebelum pesawat tiba di Hong Kong, bahwa para penumpang maskapai tersebut benar-benar telah memiliki 2 dokumen yang dipersyaratkan. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2020 mendatang.

Hong Kong akan mengenakan hukuman berat kepada operator maskapai penerbangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Yakni, dikenakan denda HK$50,000 dan penjara selama 6 bulan.

“Operator yang gagal mematuhi persyaratan untuk memberikan informasi, atau secara sadar atau ceroboh memberikan informasi yang salah atau menyesatkan, juga dapat dikenakan denda $ 50.000 dan penjara selama enam bulan,” tulis news.gov.hk.

Sedangkan setiap pelancong yang datang ke Hong Kong dan gagal mematuhi persyaratan untuk memberikan informasi yang dimaksud, akan dikenakan denda HK$10,000 dan penjara selama 6 bulan. (DDHKNews)

Baca juga:

×