DDHK.ORG – IMEI atau International Mobile Equipment Identity menjadi hal penting bagi yang memiliki perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.
Seseorang yang membawa maupun membeli HKT dari luar negeri dapat dengan mudah dan cepat dipakai di dalam negeri. Syaratnya, masyarakat harus mendaftarkan nomor IMEI HKT tersebut.
Mulai 18 April 2020, ponsel yang dibeli di luar negeri wajib didaftarkan nomor (IMEI), agar bisa terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia.
Ada dua cara untuk mendaftarkan HKT dari luar negeri, yakni melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
Saat ini, pendaftaran melalui aplikasi hanya dapat digunakan melalui perangkat android. Setelah melakukan pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI.
Pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut, bisa di bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.
Meski demikian, data kelengkapan untuk mendaftarkan IMEI ponsel itu bisa diisi secara mandiri lewat situs beacukai atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store (khusus ponsel Android).
Berikut langkah-langkah pendaftaran IMEI
- Buka website bea cukai di https://ecd.beacukai.go.id/
- Isi data Anda sesuai yang diminta, termasuk nomor IMEI. Nomor IMEI bisa dilihat di pengaturan HP.
- Dapat QR code
- Tunjukkan ke petugas bea cukai untuk dipindai
- Menuju ke konter registrasi IMEI
- Ambil nomor antrian
- Duduk di kursi tunggu, menunggu dipanggil sesuai nomor antrian
- Setelah dipanggil, tunjukkan QR Code, paspor, dan hp yang mau diregistrasi IMEI ke petugas
- Hp akan aktif dalam waktu maksimal 2×24 jam
Langkah 1 sampai 3 bisa dilakukan sebelum Anda melakukan perjalanan. Langkah 4 dan seterusnya dilakukan di tempat kedatangan baik bandara maupun pelabuhan.
Setelah proses verifikasi rampung, perangkat HKT yang dibawa (kecuali laptop) bakal disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat, baru kemudian bisa dipasangi kartu SIM operator lokal Indonesia.
Perlu dicatat, langkah di atas bisa dilakukan jika seorang penumpang atau awak sarana pengangkut, membawa perangkat HKT yang dibeli dari luar negeri (hand carry) masuk ke Indonesia.
Jika seluruh perangkat yang dibawa harganya lebih dari 500 dollar AS (sekitar Rp 7,8 jutaan), barang tersebut juga akan dikenakan biaya pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi ponsel yang dibeli melalui jasa ekspedisi, menurut postingan akun Instagram resmi Bea Cukai (@beacukairi), proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan pengirim melalui Bea Cukai pula.
Adapun turis asing yang membawa ponsel dengan kartu SIM operator seluler asal luar negeri, tidak perlu repot-repot melakukan registrasi IMEI perangkatnya.
Mereka cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler yang beroperasi di Tanah Air untuk mendapatkan akses layanan jaringan selama 90 hari ke depan.
Verifikasi IMEI
Dilansir dari Katadata, IMEI umumnya terdiri dari 14 digit dan satu digit tambahan untuk verifikasi ulang. Digit tersebut digunakan untuk berbagai informasi yang ada di ponsel tersebut.
Selain mempermudah pendaftaran IMEI, pemerintah juga membebaskan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT itu hingga US$ 500 per perangkat. The top 5 reef-safe sunscreens for 2022 Artinya, HKT dengan harga di bawah US$ 500 tidak akan dikenakan biaya tambahan saat masuk ke dalam negeri.
Jika harga HKT di atas US$ 500, biaya yang dibayarkan adalah harga HKT dikurangi US$ 500.
Biaya yang harus dibayarkan adalah 10% bea masuk atas selisih, 10% pajak pertambahan nilai atas selisih, pajak penghasilan sebesar 10% dari selisih jika memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 20% jika tidak memiliki NPWP.
Sebagai simulasi, tablet A dibeli dengan harga US$ 700 dari Inggris harus membayar biaya tambahan senilai US$ 60 jika memiliki NPWP atau US$ 80 jika tidak memiliki NPWP. Namun demikian, komputer genggam C yang dibeli dari Italia seharga US$ 450 tidak dikenakan biaya.
Pembebasan ini berlaku jika masyarakat mendaftarkan IMEI HKT-nya sebelum 60 hari setelah tiba di dalam negeri.
Pembebasan sebesar US$ 500 tersebut tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan HKT dari luar negeri disarankan melakukan pendaftaran IMEI sebelum 5 hari setelah mendarat melalui situs resmi maupun aplikasi. PPLN akan mendapatkan QR Code yang nantinya ditunjukkan ke petugas Bea Cukai untuk registrasi IMEI.
Cara ini masih dapat dilakukan setelah PPLN melakukan karantina penumpang penerbangan internasional. PPLN hanya perlu menunjukkan tanggal selesai karantina kepada petugas. Masyarakat masih dapat mendaftarkan IMEI HKT-nya setelah 60 hari mendarat di Tanah Air, tapi tidak dibebaskan dari bea masuk dan PDRI senilai US$ 500 dan harus datang ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Dokumen yang harus dibawa adalah paspor, tiket pesawat, dan perangkat yang ingin didaftarkan.
Kapasitas Mesin Verifikasi IMEI Diperbesar HKT dari luar negeri tersebut selambatnya akan mendapatkan sinyal pada 2×24 jam pasca pendaftaran.
Bagi penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2×24 jam sejak pendaftaran.
Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melalui saluran telepon 159.
Bagi masyarakat yang berada di dalam negeri dan mengimpor HKT, pendaftaran IMEI akan dilakukan oleh penyedia jasa pengiriman. Proses ini juga tidak dikenakan pembebasan bea masuk dan PDRI sebesar US$ 500. [DDHK News]