ArtikelKonsultasi

Ayah Tidak Menafkahi, Anak Perempuan Jadi Tulang Punggung Keluarga Sejak Usia 19 Tahun

Assalamu’alaikum, Ustadz. Maaf sebelumnya, saya mau bertanya terkait kewajiban memberi nafkah seorang ayah kepada keluarganya.

Dia memiliki anak perempuan yang sudah dewasa dan belum menikah. Saat ini status anaknya tersebut adalah tulang punggung keluarga. Semua keperluan biaya ditanggung oleh anak perempuan tersebut. Sejak dia berusia 19 tahun hingga saat ini menginjak usia 26 tahun.

Sedangkan sang ayah tidak pernah memberikan nafkah lagi ke keluarganya sepeserpun. Sudah tidak menjadi tulang punggung keluarga lagi, padahal dia masih tergolong sehat dan kuat untuk mencari nafkah apabila hanya sekedar ngojek saja.

Sang ibu merasa bersalah kepada anak perempuannya tersebut. Karena menurutnya, sang anak masih kewajiban orang tuanya sampai anak tersebut menikah dan tidak seharusnya sang anak menjadi tulang punggung keluarga.

Bagaimana ajaran Islam memandang kasus ini secara hukum? Dan, apa yang seharusnya dilakukan oleh masing-masing pihak yang disebut dalam kasus ini?

Terima kasih.

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah…

Memberikan nafkah kepada istri dan anak adalah kewajiban seorang kepala rumah tangga, yaitu ayah. Seorang lelaki atau ayah menjadi pemimpin juga penopang hidup keluarganya, sehingga Allah Subhanãhu wa Ta’ala memuliakannya.

ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰ⁠مُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲ وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰ⁠لِهِمۡۚ {سُورَةُ النِّسَاءِ: ٣٤}

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” {Q.S. An-Nisa’: 34}

Allah Subhanãhu wa Ta’ala juga berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” {Q.S. Al-Baqarah: 233}

Begitu pula dengan anak, sudah menjadi kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepadanya. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radliyallãhu’anhu, bahwasanya ada seorang laki-laki berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai satu dinar.’ Rasulullah bersabda: “Infakkan untuk dirimu sendiri.” Laki-laki itu berkata: ‘Aku punya lainnya.’ Rasulullah bersabda: “Infakkan kepada anakmu.” Laki-laki itu berkata: ‘Aku punya lainnya.’ Rasulullah bersabda: “Infakkan kepada istrimu.” Laki-laki itu berkata: ‘Aku punya lainnya.’ Rasulullah bersabda: “Infakkan kepada pelayanmu.” Laki-laki itu berkata lagi: ‘Aku punya lainnya.’ Rasulullah bersabda: “Engkau lebih tahu dengannya.” (H.R. Baihaki)

Menurut madzhab Syafi’i, kewajiban seorang ayah menafkahi anaknya adalah jika anaknya masih kecil, belum baligh, tidak mempunyai harta, dalam rangka menuntut ilmu, gila, atau sakit.

Namun jika anak sudah mandiri dan mempunyai penghasilan, atau sudah menikah, maka orang tua sudah tidak berkewajiban menafkahi anaknya tersebut.

Memberi nafkah kepada orang tua bagi anak adalah kewajiban. Terutama, anak laki-laki meskipun sudah menikah. Dengan catatan, dia mampu. Adapun anak perempuan, jika sudah menikah ia tidak berkewajiban menafkahi orang tuanya. Kecuali, jika orang tuanya miskin dan harus meminta ijin dari suaminya.

Disebutkan dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhaddzab: “Kerabat yang berhak mendapat nafkah adalah kedua orang tua dan ke atasnya (kakek nenek, dan seterusnya), anak-anak dan ke bawahnya seterusnya. Dan wajib bagi anak menafkahi ayah dan ibu. Dalilnya adalah firman Allah Subhanãhu wa Ta’ala:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا {سورة الإسراء: ٢٣}

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” {Q.S. Al-Isra’: 23}

Diantara berbuat baik kepada keduanya adalah memberikan nafkah.

Namun, memberikan nafkah harus dengan cara yang makruf atau patut atau layak. Baik nafkah orang tua ke anak ataupun anak ke orang tua.

Memberikan nafkah harus proporsional sesuai kebutuhan dan tidak boleh berlebihan. Apalagi, jika orang tua yang seharusnya masih kuat bekerja tapi malah mengandalkan anaknya untuk menafkahinya. Terlebih, anak tersebut perempuan yang belum menikah.

Intinya, kita harus sama-sama menjalankan tugas masing-masing agar tidak menyalahgunakan hak kita. Islam adalah agama yang tengah, sehingga dalam urusan nafkah, seseorang harus menempatkannya pada posisi yang tepat.

Anak mempunyai kesempatan berbuat baik kepada kedua orang tua dengan memberikan kepada mereka. Namun, orang tua juga tidak boleh mengandalkan nafkah anaknya jika masih mampu bekerja agar kehidupan rumah tangga berjalan dinamis dan harmonis.

Semoga Allah mudahkan semua urusan kita, amin.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Dijawab oleh Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

Baca juga:

×