Parlemen Australia mengesahkan undang-undang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah 16 tahun pada Jumat (29/11/2024). Majelis tinggi parlemen Australia meloloskan Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 tersebut dengan perbandingan suara 34 mendukung berbanding 19 menolak.
Dengan ini, Negeri Kanguru resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X. Beleid ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial dan memberikan denda kepada perusahaan teknologi hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) jika kedapatan lalai apalagi mengabaikan aturan ini, membiarkan anak-anak tetap menggunakan platform mereka.
RUU tersebut tidak memuat rincian soal cara kerja perusahaan mematuhi aturan. Hanya ada pernyataan bahwa perusahaan diharapkan mengambil langkah-langkah tepat guna memastikan pengguna platform mereka di Australia berusia 16 tahun atau lebih.
“RUU ini baru akan berlaku efektif 12 bulan mendatang,” demikian dikutip dari The Guardian, dilansir oleh CNN Indonesia.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Jumat mengatakan undang-undang ini akan mengurangi bahaya yang mengancam anak karena penggunaan media sosial. Albanese sejak awal memang ingin agar anak-anak tak lagi menggunakan platform media sosial supaya memulai kembali kegiatan fisik.
Menjelang pemungutan suara, Albanese mengatakan bahwa media sosial merupakan platform yang mendorong kecemasan, penipuan, serta hal-hal buruk lainnya. Dia pun ingin agar anak-anak muda Australia melepas ponsel mereka dan mulai membiasakan diri lagi aktivitas fisik dan pertemuan langsung seperti bermain di lapangan sepak bola, lapangan tenis, maupun berenang.
Pertama di Dunia
Media yang berbasis di Inggris, The Guardian, melaporkan langkah Australia melarang medsos merupakan pertama yang di dunia. “Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang belum pernah dilakukan pemerintah lain, dan banyak orang tua mencoba melakukan: menghentikan anak-anak menggunakan media sosial,” demikian paragraf pertama di The Guardian.