Assalamu’alaikum.
Ustadz, saya mau bertanya.
Ini teman-teman pada bingung, apakah suntik vaksin dan tes swab membatalkan puasa?
Syukron, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan RI, melalui situs resminya menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap, baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan.
Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.
“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Senin, 12 April 2021).
Disamping test swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi juga diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Nadia menyebutkan secara teknis, pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadhan sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan. Hanya saja waktunya diatur yakni siang dan malam hari, selain itu juga penyuntikan juga harus melihat kondisi dari sasaran.
“Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak menganggu ibadah di bulan Ramadhan ini. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” tutur Nadia.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]
..
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]