ArtikelKonsultasi

Apakah Kalimat “Kita Pisah Saja Ya” dari Suami Berarti Talak?

TANYA:

Assalamu’alaikum.

Ustadz, saya mau nanya. Misalnya, ada seorang suami mengatakan “kita pisah saja ya” kepada istrinya, tapi si istri diam, apakah itu termasuk jatuh talak, Ustadz?

Mohon jawabanya, terima kasih.

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Menurut berbagai referensi dan pendapat para ulama, ada beberapa macam lafazh yang digunakan oleh seorang laki-laki dalam menceraikan isterinya:

  1. Lafazh yang secara tegas mengandung pengertian thalak (cerai), seperti dengan mengatakan: “Aku thalak (cerai) kamu” atau “Kamu aku thalak”. Bila lafazh ini yang digunakan, maka thalak langsung jatuh meskipun tidak ada niat.
  2. Lafazh yang digunakan adalah lafazh yang mengandung unsur kinayah (kiasan) atau lafazh yang multitafsir, seperti dengan mengatakan: “Pulanglah kamu ke rumah orangtuamu!”, maka lafazh tersebut membutuhkan adanya niat.

Kata “pisah” termasuk ke dalam katagori kedua ini, karena lafazh tersebut bisa jadi maksudnya: “Kita pisah dulu untuk sementara waktu” atau “Aku pisah-ranjangkan kamu”. Ini butuh tahqiq dan niat suami, apakah makna dari ucapan tersebut berarti cerai, atau hanya pisah dalam artian makna biasa.

Demikian, wallaahu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

..

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

Baca juga:

×