DDHK.ORG — Otoritas kesehatan Hong Kong melarang penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menyusul ditemukannya 4 penumpang yang positif Covid-19 pada penerbangan Ahad, 20 Juni 2021 lalu. Mereka sebelumnya terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA876.
Keempat penumpang tersebut diketahui positif berdasarkan hasil tes setibanya di Hong Kong. Dari temuan ini, otoritas Hong Kong langsung memberlakukan pelarangan penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta selama 14 hari, dari 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.
“Departemen Kesehatan telah melarang pendaratan di Hong Kong penerbangan penumpang dari Jakarta yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia mulai hari ini hingga 5 Juli,” demikian diumumkan otoritas Hong Kong melalui situs resminya, Selasa (22/6/2021).
Berdasarkan pengumuman harian Pusat Perlindungan Kesehatan Hong Kong atau Centre for Health Protection (CHP) dari Departemen Kesehatan (DH), pada hari Selasa, 22 Juni, mereka mencatat 7 kasus tambahan yang dikonfirmasi dari penyakit coronavirus 2019 (COVID-19). Semua kasus baru yang dilaporkan adalah kasus impor.
Sebanyak 6 diantaranya adalah calon pekerja rumah tangga asal Indonesia yang baru tiba di Hong Kong. Empat diantaranya membawa mutase strain virus corona L452R.
Hingga 22 Juni 2021, dalam 14 hari terakhir Hong Kong mencatat ada 24 kasus baru Covid-19. Semuanya kasus impor, tidak ada penularan local yang tercatat.
Terkait itu, juru bicara Pemerintah hong Kong mengingatkan agar warga Negeri Beton sebisa mungkin tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. “Mengingat situasi infeksi COVID-19 tetap parah dan ada peningkatan terus-menerus dalam jumlah kasus termasuk strain mutan yang dilaporkan di seluruh dunia, anggota masyarakat sangat didesak untuk menghindari semua perjalanan yang tidak penting di luar Hong Kong. [Sumber: info.gov.hk/news.gov.hk/RTHK] [DDHK News]