ArtikelKonsultasi

Akad Nikah Online Boleh, Asalkan Syarat dan Rukunnya Terpenuhi

Akad Nikah Online Boleh, Asalkan Syarat dan Rukunnya Terpenuhi

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Dalam agama Islam, apakah dibolehkan melangsungkan akad nikah secara online?

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Hanny

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Hukum menikah secara online adalah boleh, asalkan rukun dan syaratnya terpenuhi. Di antaranya adalah kejelasan visual dan lingual, sehingga tidak menghambat kelancaran prosesi ijab kabul. Jika menggunakan utusan dan surat saja dibolehkan oleh ulama madzhab asalkan jelas, maka tentu kecanggihan teknologi juga termasuk di dalamnya. Akan tetapi jika masih memungkinkan dilakukan offline, maka itu lebih baik karena lebih khidmat dan lebih emosional bagi kedua pihak mempelai.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×