Buat pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong harus lebih fokus dan berhati-hati dalam bekerja, terutama yang bertugas menjaga dan menngasuh bayi. Di Yuen Long, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia berusia 38 tahun ditangkap. Ia dicurigai melakukan kelalaian terhadap anak menyusul kematian seorang bayi perempuan berusia 6 bulan pada Jumat (3/4/2026) pagi.
Bayi tersebut ditemukan tidak sadarkan diri oleh keluarganya di rumah mereka di sebuah rumah terpisah di Fairview Park sekitar jam 11 pagi. Layanan darurat dipanggil ke lokasi kejadian, di mana polisi dan paramedis menemukan bayi tersebut tidak sadarkan diri di tempat tidur.
“Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Pok Oi untuk perawatan darurat sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Tuen Mun. Meskipun upaya staf medis telah dilakukan, ia kemudian dinyatakan meninggal dunia,” tulis The Standard.
Setelah penyelidikan awal atas insiden tersebut, polisi menangkap PMI tersebut. Ia saat ini ditahan untuk diinterogasi atas dugaan penganiayaan atau kelalaian terhadap anak atau remaja di bawah pengawasannya.
Satuan Kejahatan Distrik Yuen Long sekarang menangani penyelidikan. Autopsi akan dilakukan untuk menentukan penyebab pasti kematian bayi tersebut.





