DDHK.ORG – Zakat fitrah wajib ditunaikan saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri. Bolehkan zakat fitrah diberikan kepada panti penghafal Alquran? Simak jawabannya di rubrik konsultasi berikut ini.
Assalamualaikum Wr Wb
Ustadz, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada yayasan/panti asuhan penghafal Alquran?
Salam
Fulanah
Jawab
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah…
Pada dasarnya penerima zakat atau mustahik ada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِینَ وَفِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِۖ فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَكِیمࣱ {سُورَةُ التَّوۡبَةِ: ٦٠}
:Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” {Q.S. At-Taubah}
Ayat di atas menyebutkan delapan golongan penerima zakat yang sudah baku, terlebih di awali dengan lafazh innamaa yang maksudnya adalah “sesungguhnya hanya.” Bahkan Imam Syafi’i rahimahuLlah berpendapat bahwa ayat ini menunjukkan hukum fardlu yang terhadap distribusi zakat yang diberikan kepada delapan golongan tersebut. Bahkan menurut beliau, wajib menyeluruh.
Memang tidak disebutkan pada ayat di atas akan adanya yayasan atau panti asuhan anak yatim meskipun mereka para santri penghafal Alquran. Karena lafazh “fi sabilillah” pada masa Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam adalah ghuzãh atau orang-orang yang berperang di jalan Allah.
Bahkan pada dasarnya mayoritas Ulama klasik dari madzhab empat menegaskan bahwa anak yatim atau yayasan sosial tidak berhak menerima zakat.
Namun ada sebagian Ulama yang membolehkan zakat diberikan kepada anak yatim & yayasan sosial, dengan catatan anak yatim tersebut termasuk dari salah satu golongan penerima zakat seperti fakir atau miskin. Atau jika yayasan sosial tersebut bergerak dalam kebaikan seperti pesantren tahfizh, dsb, & yang penting lagi mereka amanah.
Disebutkan dalam tafsir Fakhru Razi bahwa yang dimaksud “sabilillah” dalam surat At-Taubah ayat 60 adalah sifatnya umum & tidak terbatas pada mujahid fi sabilillah saja.
Namun meskipun ada sebagian Ulama yang membolehkan zakat didistribusikan kepada anak yatim penghafal Alquran atau yayasan sosial, namun dengan catatan delapan golongan yang pokok sudah mendapatkan jatah zakat mereka secara proporsional. Karena yayasan sosial atau anak yatim bisa mendapat bagian dari sedekah yang sunnah, sedangkan zakat adalah sedekah yang wajib. Jika yayasan sosial atau panti asuhan mendapat zakat pun, mereka masuk dalam kategori fi sabilillah seperti yang dimaksudkan oleh sebagian Ulama yang membolehkan.
Wallãhu a’lam,
Semoga bermanfaat…
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]