DDHK.ORG – Pinjol atau pinjaman online masih meresahkan. Saat ini, muncul modus baru penipuan dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Penipuan berkedok salah transfer ke rekening calon korban marak.
Selama ini kasus pinjaman online ilegal memang banyak membuat sengsara masyarakat. Sekali terjerat pinjol ilegal, semakin susah untuk keluar.
Pada modus ini, korban akan menerima sejumlah uang dan ada komplotan yang akan menghubungi dan meminta uang tersebut agar dikirimkan ke rekening lainnya. Ketika uang itu telah dikirimkan, maka korban akan menanggung beban tagihan dari pinjol.
Dilansir dari detikFinance, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, modus seperti ini banyak dilakukan.
“Modusnya belakangan ini terjadi, lebih ke arah penipuan,” ujar dia saat dihubungi detikcom, Rabu (26/10/2022).
Penipuan Pinjaman Online
Modus ini biasanya juga digunakan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.
Biasanya ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
“Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya,” jelas dia.
Masyarakat yang menerima transfer ‘nyasar’ diminta menghubungi bank dan tidak langsung mentransfer balik ke penipu. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengklik link yang dikirimkan penipu melalui pesan ke HP. [DDHK News]