BeritaInternasional

Uni Emirat Arab Bebaskan Miras dan Kumpul Kebo

DDHK.ORG — Kebijakan kontroversial kembali diambil Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Setelah meneken perjanjian normalisasi hubungan dengan Israel, kini Pemerintah UEA melonggarkan penerapan syariat Islam dengan memberikan kelonggaran untuk konsumsi minuman keras (miras) dan membolehkan kumpul kebo.

Kebijakan-kebijakan tersebut diambil menjelang UEA menjadi tuan rumah pameran bertajuk World Expo. Kegiatan yang bertujuan untuk menarik pemodal dan mendatangkan sekitar 25 juta pengunjung ke negara Arab di Timur Tengah itu sempat diundur satu tahun akibat pandemi Covid-19.

Keputusan untuk menormalisasi hubungan dengan Israel bertajuk Abraham Accords yang ditengahi oleh Amerika Serikat pada 15 September lalu dan melonggarkan penerapan syariat Islam dinilai sebagai upaya pemerintah UEA untuk menarik turis dari Barat, serta para pemodal dan pebisnis untuk berinvestasi.

Terkait aturan minuman beralkohol, pemerintah UEA sebelumnya hanya membolehkan orang-orang di atas 21 tahun untuk membeli dan mengkonsumsinya. Orang-orang di UEA juga harus mengantongi izin khusus supaya mereka bisa membeli atau membawa minuman keras ke kediaman mereka. Bagi warga non-Muslim, mereka diizinkan untuk minum-minuman beralkohol di tempat yang berizin. Tetapi tidak bagi warga Muslim. Dengan kebijakan baru pelonggaran penerapan syariat Islam, kini penduduk Muslim di UEA juga bisa mengajukan izin untuk membeli miras.

Sedangkan tentang pasangan yang belum menikah dan tinggal satu atap atau biasa dikenal dengan istilah kohabotasi atau kumpul kebo, selama ini tergolong sebagai tindak kejahatan serius di UEA. Melanggar undang-undang kohabitasi akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun, diikuti dengan deportasi atau deportasi langsung. Aturan ini juga berlaku di hotel.

Dengan pelonggaran ini, UEA kini mengizinkannya. Namun pemerintah Dubai yang dinilai agak permisif tentang larangan itu, masih menerapkan hukuman bagi para pelaku. [Sumber: CNN Indonesia]

Source
CNN Indonesia

Baca juga:

×