Aksi Australia yang membatasi usia penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai menular ke Indonesia. Pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak di bawah umur.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perlindungan Anak hingga KPAI untuk mengkaji lebih dalam rencana pembatasan usia pengguna medsos tersebut.
Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Pratiwi, mengatakan Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait pembatasan anak dalam menggunakan gadget atau gawai sebelum usia matang. Diharapkan anak-anak dapat lebih bijak dalam menggunakan gawai dan dapat membentuk karakter anak-anak yang menjadi aset berharga di masa depan.
“Ini sedang kita pikirkan kira-kira di Indonesia cocok seperti apa? Karena budaya Indonesia dengan Australia tentu berbeda. Jadi sabar saja, tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Molly dikutip dari Antara.
Molly menjelaskan perlindungan kepada generasi muda memang menjadi konsentrasi pemerintah saat ini, demi terciptanya generasi unggul di Indonesia emas 2045 mendatang. Baginya, penggunaan gadget yang tidak sesuai dengan kebutuhannya dapat menjadi bencana bagi generasi tersebut yang terpapar dengan konten-konten negatif untuk kehidupan mereka nantinya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung rencana tersebut. Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan wacana pembahasan usia pengguna media sosial itu bakal dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI yang rangkaiannya saat ini sedang berjalan.
Hasil keputusannya akan difinalisasi dan diumumkan pada hari Kamis (19/12/2024). “Artinya pembatasan itu setuju, aturan pembatasan ya. Cuma berapa, umur berapa itu saya kira nanti itu menjadi pembahasan kita. Kalau Australia sudah mendahului [usia] 16 tahun, tapi kalau kita kan harus dibahas dulu itu,” kata Masduki di sela-sela Mukernas MUI di Hotel Sahid, Selasa (17/12/2024), seperti dilansir CNN Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendukung penerapan undang-undang untuk membatasi usia dalam mengakses media sosial. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai saat ini dampak negatif dunia digital bagi mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.
“Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan,” kata Aris seperti dikutip detikcom, Selasa (17/12.2024).
Aris mengatakan perlu kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. “Batas umur perlu kajian mendalam, sebenarnya terpenting anak penguatan literasi digital,” tutur dia.
“Literasi digital bisa melalui edukasi dan sosialisasi secara masif melalui lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang publik lainnya,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih mencermati usulan regulasi yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial. Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.
“Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Wacana pembatasan usia pengguna medsos sebenarnya bukan barang baru. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial. Batasan usianya adalah 17 tahun.
“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip Antara, Kamis (19/11/2020).