BeritaIndonesia

PPKM Darurat Diberlakukan di Jawa-Bali, Bepergian Jauh Harus Sudah Disuntik Vaksin

DDHK.ORG — Presiden Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku 3-20 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Dari dokumen yang diterimanya, CNNIndonesia.com merilis ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Diantaranya, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bis maupun kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I. Syarat lain, bukti tes PCR H-2 untuk penumpang pesawat terbang dan tes Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

100 Persen WFH. Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran dilakukan di rumah atau 100 persen work from home (WFH).

Meski begitu, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi pekerja di sektor esensial. Mereka diizinkan menerapkan 50 persen bekerja dari kantor. Cakupan sektor esensial ini yakni, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Tak hanya itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehtaan yang ketat.

Sektor kritikal ini mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Belajar Daring. Selama penerapan PPKM darurat, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring (online) atau dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pasar Dibatasi. Selama PPKM Darurat, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara operasional apotik dan toko obat tetap diizinkan membuka toko selama 24 jam.

Mal Ditutup. Dalam aturan baru ini, mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diharuskan tutup. Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makam di tempat.

Kegiatan Konstruksi Beroperasi. Pelaksanaan kegiatan konstruksi, dari mulai tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat Ibadah Ditutup. Tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Tak hanya itu, seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Kegiatan Sosial Ditutup. Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Transportasi Umum Dibatasi. Transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik yang konvensional dan daring hingga kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi Pernikahan Dibatasi. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Wajib Pakai Masker. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Masyarakat tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.

Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali. Teranyar, penambahan kasus harian kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 kasus dalam sehari pada Rabu (30/6/2021). Dengan tambahan kasus itu, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus.

Baca juga:

×