BeritaHong Kong

Positif Covid Ogah Isolasi dan Karantina Bisa Dipidana

DDHK.ORG — Warga Indonesia di Hong Kong, termasuk pekerja migran, harus betul betul memahami aturan ketat yang diterapkan Pemerintah Hong Kong untuk orang orang yang positif Covid. Sebab, ada ancaman pidana bagi pelanggaran tertentu, terutama terkait isolasi dan karantina diri.

Sekretaris Keamanan Chris Tang mengatakan pada hari Jumat, 11 Maret 2022, bahwa seorang penduduk Hong Kong yang menolak untuk pergi ke fasilitas isolasi setelah dinyatakan positif Covid dalam tes cepat dapat dipidanakan. Hal itu disampaikan Tang, terkait dengan kunjungan para pejabat sehari sebelumnya kepada 79 orang yang terinfeksi dan enggan pindah ke tempat isolasi. Salah satunya masih menolak untuk tinggal di tempat isolasi.

“Kami sedang mengkaji bukti-bukti, kami dapat menuntut orang tersebut dengan mengeluarkan surat panggilan nanti,” kata menteri Keamanan Hong Kong, sebagaimana dilansir RTHK.

Sebelumnya RTHK memberitakan, seorang wanita berusia 52 tahun pada hari Rabu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Magistrat Kowloon City 14 hari penjara, ditangguhkan selama 12 bulan, karena melanggar perintah karantina wajib pada Juli 2021. Setelah diperintahkan untuk dikarantina di rumah selama 14 hari, wanita tersebut diketahui telah meninggalkan kediamannya pada tanggal 8 Juli, sebelum masa perintah berakhir, tanpa alasan yang masuk akal, atau telah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.

“Seorang juru bicara Departemen Kesehatan mengatakan hukuman itu mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa melanggar perintah karantina adalah pelanggaran pidana, dan mengingatkan masyarakat akan perlunya mematuhi peraturan,” tulis RTHK.

Pelanggar dapat dikenakan denda maksimum HK$25,000 dan enam bulan penjara. Hingga saat ini, total 221 orang telah dihukum oleh pengadilan karena melanggar perintah karantina, menerima hukuman termasuk penjara langsung hingga 14 minggu dan denda hingga HK$15,000.

Selain itu, diberitakan pula, seorang pria muncul di pengadilan pada hari Rabu karena diduga mengunjungi restoran dengan sengaja setelah dinyatakan positif Covid melalui tes cepat. Pria berusia 28 tahun itu dituduh mengekspos orang lain terhadap infeksi dengan mengunjungi cabang Genki Sushi di Plaza Hollywood di Diamond Hill pada 28 Februari, meskipun dia sadar dia terinfeksi virus corona.

Pengadilan Kowloon City menolak jaminan bagi terdakwa, dan menunda sidang hingga 20 April agar polisi dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari nasihat hukum. [DDHKNews]

Baca juga:

×