MigranPanduan Migran

Pekerja Migran Indonesia Bebas Biaya Penempatan Harus Sudah Berlaku Sejak Januari 2021 (6)

DDHK.ORG — Pada bulan Juli 2020 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti dimuat di akun resmi halaman Facebook BP2MI, pelaksanaan peraturan ini diresmikan pada 12 Agustus 2021 lalu.

Lembaga yang dipimpin oleh Benny Rhamdani itu mengklaim, Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan program Zero Cost atau pembebasan biaya penempatan bagi PMI di luar negeri.

Di dalam salah satu pertimbangannya, penerbitan peraturan ini dimaksudkan, “Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya dalam proses penempatan.”

DDHK News mempublikasikan 10 pasal yang termuat dalam peraturan tersebut dalam beberapa tulisan berseri. Ini adalah artikel terakhir (6) dari 6 tulisan yang dibuat.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:

  1. Ketentuan mengenai biaya penempatan masih dapat diberlakukan hanya pada Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah memiliki identitas Pekerja Migran Indonesia; dan
  2. Seluruh ketentuan mengenai biaya penempatan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri melalui Kredit Usaha Rakyat Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1744); dan
  2. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 425),

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berit Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2020, ditandatangani oleh Benny Rhamdani.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana.

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 769. [DDHKNews]

Baca juga:

×